
MEDAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Madina dan Merpati Putih Tabagsel, melalui Surat No : 235/LSM/IV/GM/2024 dan Surat Nomor : 421/LSM-MP/LP.IV/2024, Tanggal 02 April 2024, melaporkan 14 Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan Timur Ke – Kejatisu di Medan, terkait dengan Program ” Titipan ” yang harus dimasukkan di APBDes Tahun 2024.
” Untuk mengetahui secara jelas Program yang dititipkan sejumlah Oknum di APBDes Tahun 2024, Kades harus di Laporkan, karena Kades tidak berani Komentar sekitar Program tersebut,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar,Senin pagi(08/4) di Jln. Brigjen Katamso Medan.
Kata Chandra, dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur, seperti Desa Aek Nabara dipastikan Dana Desa nya ” Dikorupsi ” oleh Kades dan sejumlah ASN yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur dan Kabupaten Mandailing Natal.
Alasannya..? Tanya Wartawan ” Siapa yg mau ke Desa Aek Nabara melakukan Pengawasan, Camat,PMD, Inspektorat, sangat tidak mungkin sekali, karena Medannya sulit,” ujar Chandra.

Kata dia, isi surat yg dilaporkan ke Kejatisu tersebut selain kasus Kades Aek Nabara, juga Kades lainnya yg ada di Kecamatan Panyabungan Timur, lebih khusus program yg dicantumkan di APBDes Tahun 2024.
” Kita tau Kades di Kec.Panyabungan Timur, ngak berani Menolak Program yg tawarkan sejumlah oknum mengaku dari berbagai Lembaga,” ujar Wakil Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Elvi Zahria.
Jujur ia, yg kita laporkan ini adalah Kades dulu, jika Kades mau jujur Alhamdulillah, kalau nggak jujur, suatu saat pasti ada penyesalan.

” Asalkan Kades jangan kerjasama dengan Oknum – Oknum yg menyodorkan Program yg tidak hasil Musyawarah Desa tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Kadis PMD Madina Irsal Pariadi yg dikonfirmasi soal Program Titipan di APBDes Tahun 2024, dengan tegas membantah bahwa pihaknya tidak ada mengarahkan Kades soal Program tersebut.
” Itu hak Kades menolak atau tidak menerimanya, kita tidak ada untuk mengarahkannya,” ujarnya ( Dia/Eri)
Admin : Iskandar Hasibuan.