BUMDes di MB.Gadis Kelola Kayu Ilegal(1), Warga Salebaru Minta Kapolres Madina Turun Tangan

Illegal Loging di Desa Salebaru/Askar Hidayat

PEMBENTUKAN  BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah untuk meningkatkan ekonomi rakyat diberbagai desa, tetapi lain halnya dengan pembentukan BUMDes di Desa Salebaru Kecamatan Muara Batang Gadis, justuru membuat masyarakat resah dan terancam, sebab BUMDes desa itu justuru mengelola Limbah Kayu yang bisa mengakibatkan bencana alam bagi masyarakat dimasa yang akan datang nantinya.

            Untuk kita ketahui bersama, bahwa Dusun Bronjong, Dusun Bulung gadung, induk Desa. Desa Salebaru Kecamatan Muara BT. Gadis Kabupaten Madina Sekitar 550 KK warga masyrakat Desa salebaru Yang bermukim disekitaran lembah kaki Gunung Sidoar- Doar Kec, MBG Madina Kini Resah

 Pasalnya tempat tinggal mereka akan Terancam Bencana Alam Seperti longsor, Banjir, dan juga tidak tertutup kemungkinan Kekeringan Sumber Air karena dengan didirikannya oleh Kepala Desa (KADES)Usaha Kilang kayu (Somel), pembalakan liar dan Pengrusakan kelestarian Hutan akan terjadi dan tidak akan terbendung,Tentunya ini akan Berdampak Besar Nantinya terhadap lingkungan hidup warga masyarakat setempat.

Warga Salebaru Protes Kilang kayu

Alih alih sebut usaha pemanfaatan kayu limbah dengan beralaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kades Salebaru Diduga secara tidak langsung setujui kegiatan Pelanggaran Ilegal logging. Sebab faktanya Usaha pemanfaatan Kayu limbah yang dikatakan sebagai Unit usaha BUMdes  tersebut pada implementasinya Adalah usaha pengelolaan hasil Hutan (kilang kayu) yang dimana Kayu jenis Kapur, Meranti, Merbau dll yang diambil dari hutan Kawasan di lokasi wilayah Ds. Salebaru dan di perjualkan secara bebas kepihak tertentu

 (Lihat foto pada Gambar) Pendirian Bumdes di Ds.Salebaru hanya diinisiasi oleh (CS) selaku Kades, dgn Kolega koleganya tanpa Melalui Musyawarah Desa.

Askar Hidayah Nasution  yang merupakan Tokoh pemuda salebaru menuturkan, sekitar bulan September 2018 Lalu Ia sudah pernah sebelumnya menyampaikan langsung pandangannya terkait pelaksanaan pembangunan didesa Salebaru kepada (CS), yang merupakan Kades Salebaru, dan sehubungan dengan akan didirikannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Salebaru supaya pendirianya melibatkan masyarakat Transparan, Akuntabel sebagaimana amanat Undang Undang

Tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan UU pedirian BUMDES (badan Usaha Milik Desa) Terlebih mengenai Unit usahanya Apa Nantinya yg sesuai dengan kondisi lingkungan, Kebutuhan, situasi dan SDM masyarakat Salebaru dan itu sebaiknya disepakati melalui Mekanisme Musyawarah Desa sesuai Peraturan Perundang Undangan.

Kenapa..?Supaya nantinya sesuai dengaan prioritas Pengadaan BUMDES Harapan Masyarakat/Pemerintah. Dan agar tidak menemui masalah kedepannya, Sebab isu sudah adanya didirankan BUMDES secara sepihak oleh kepala Desa dengan Unit usaha pengelolaan kayu Hutan (kilang kayu)

Kata dia, oleh kades waktu itu sudah beredar di tengah tengah masyarakat dan (CS) selaku kades Salebaru dikesempatan lain saat ditanyai sudah Membenarkan perihal kebenaran pendirian Bumdes Tersebut, Dan ini menimbulkan spekulasi bagi sebagaian pihak sebab dinilai kades tidak jalankan UU tentang Pendirian BUMdes

Askar mengatakan, saat itu Dia langsung menemui (CS) selaku Kades di kediamannya perihal membahas seputar pokok pokok permaslahan di Desa salebaru termasuk terkait persoalan Pendirian BUMDES, Penggunaan Dana Desa, Pengangkatan Prangkat Desa dll..

 Sayangnya ia Menilai Saran dan Aspirasinya Saat itu terkesan dinilai Negatif oleh (Cs), Selaku Kades”Memang pada saat saya menjumpai pak kades saat itu, ia terlihat kurang bersahabatlah kepada saya”( Tuturnya) dengan ekspresi Tersenyum, ‘ Mungkin saat itu pak kades berpikir saya hanya keberatan saja, terhadap kebijakan kebijakannya padahal saya hanya menjalankan Hak dan kewajiban sebagai masyarakat Desa itu saja.

Menyambungi pembicaraannya dia juga mengakui pada suatu kesempatan dia (askar) juga sudah pernah mempertanyakan kepada ( AA) selaku Ketua BPD tentang bagai mana Mekanisme pendirian BUMDES di Desa Salebaru, (AA) mengatakan Tidak Tahu” Kan ini Lucu “katanya.

 Kini Sekitar 550 KK di Desa Salebaru Terancam keberlangsungan Hidupnya bagaimana Tidak Pendirian BUMDES dengan Unit Usaha kilang kayu yg didirikan oleh Kades salebaru secara sepihak ini, jelas dapat dinilai akan merusak kelestarian hutan.

Selain itu pelanggaran peraturan Perundang Undangan Tentang Kehutanan telah terjadi (ilegal logging) . (Hamsaruddin BTR) yg merupakan warga masyarakat dengan ekspresi kecewa juga sangat menyayangkan tentang kebijakan Pendirian Usaha Kilang Kayu oleh Kepala desa ini, Apalagi itu adalah Badan Usaha Milik Desa(BUMDES) Yang modalnya dari Keuangan desa yang diharapkan mampu mendongkrak Perekonomian masyarakat desa dan membuka lowongan kerja di di Desa

 Namun Sikap Kades yang Apatis terhadap saran, pendapat, dan Aspirasi masyrakat selama ini kini berbuntut panjang. Ia juga mengatakan Bukan Ayal ancaman Dampak besar akibat dari Usaha Pengelolaan kayu Hutan ini kini didepan Mata dan menjadikan Keresahan dimasyarakat.

 Sebab penumbangan kayu dihutan akan tidak terkendali, dan berkepanjangan. Ia juga berharap kesadaran dari masyarakat khususnya kepada oknum oknum tertentu yg terlibat agar segara menghentikan dan mencari solusi yg tepat untuk usaha Yang berbasis Desa tersebut

            Masih kata Askar Hidayat, Karna longsor dan banjir adalah dampak Ancaman terbesar yg diperkirakan akan terjadi apabila ini tidak dihentikan.

Kenapa..? mengingat lokasi dari permukiman masyarakat yang berada di daerah pegunungan yang Rawan dan sangat berpotensi terjadi bencana longsor dan Banjir.

Namun sejak didirikannya BUMDES usaha pemanfaatan kayu limbah ini oleh kades, dan banyaknya menuai kritikan dari masyarakat tidak cukup menjadi suatu Dasar bagi kades untuk meninjaunya kembali kebijakannya tersebut Dan akhirnya Gunjang ganjing permasalahan pendirian yg dinilai sebagai Ilegal logging itu semakin hari semakin meruncing saja.

 Padahal masyarakat juga sudah melakukan Upaya yaitu Pada tanggal 20 februari 2019 Masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan pemuda Desa Salebaru, menyurati Kades dan Ketua BPD dan dengan dasar surat pernyataan Keberantan Warga yang menyataken penolakan Atas pendirian Usaha pemanfaatan kayu limbah Tersebut (BUMDES) Perihal permintaan kepada Pemerintahan Desa agar dimusywarahkan untuk ditinjau kemabali, Namun ini tidak digubris oleh Kades.

 Masyarakat Salebaru Berharap kepada Bapak Bupati Mandailing Natal Hadir dalam menyelesaikan Persoalan ini, dan Kepada Bapak Kapolres Madina, Dinas Kehutanan dan instansi terkait yg memiliki wewenang terhadap persoalan ini juga tidak menutup mata serta tidak segan segan menindak apabila terbukti ada oknum oknum terlibat siapa saja yg melakukan pelanggaran Hukum dan masyarakat juga berharap terkait Mau jemput bola langsung ke lapangan untuk meninjau langsung permasalahan ini. Demi keberlangsungan hidup 550 KK warga masyarakat Di desa Salebaru.( Bersambung ke 2)

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

SMSI Madina Gelar Buka Puasa Bersama

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal, adakan buka puasa bersama pengurus dan seluruh anggota di Lesehan AMJ Lintas Timur Panyabungan, Rabu (26/03) malam. Dan kegiatan ini…

Read more

Continue reading
LSM Soroti Larangan Masuk Wartawan Ke- Sekitar Aula Kantor Bupati Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Baru 3 Hari H.Saipullah Nasution.SH.MH, bertugas sebagai Bupati Mandailing Natal, sudah muncul Berita Larangan bagi Wartawan masuk disekitar Aula Kantor Bupati, mendapat Sorotan Tajam dari berbagai pihak, termasuk…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.