

PERSOALAN Korupsi sudah dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa atau ”extra ordinary crime”, sehingga kejahatan ini sering dianggap sebagai ”beyond the law” karena melibatkan para pelaku kejahatan ekonomi kelas atas (high level economic) dan birokrasi kalangan atas (high level beurocratic), baik birokrat ekonomi maupun pemerintahan.
Coba Bayangkan , kejahatan korupsi yang melibatkan kekuasaan ini sangat sulit embuktiannya, selain itu kehendak adanya pemberantasan perbuatan ini nyata-nyata terbentur dengan kepentingan kekuasaan yang sangat mungkin melibatkan para birokrasi tersebut, akibatnya sudah dapat diperkirakan bahwa korupsi ini seolah-olah menjadi ”beyond the law” dan sebagai bentuk perbuatan yang ”untouchable by the law”
Kemungkinan, kita masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, masih ingat betul dengan ucapan dan Maklumat yang dibuat oleh Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, Kamis 15 Februari 2018 yang lalu, terkait dengan Pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu yang menjadi Viral akhir-akhir ini setelah ditetapkannya Tiga (3) ASN di Lingkungan Dinas Perkim Mandailing Natal,yaitu SL (Kadis) dan stafnya KAR dan ED oleh Kejatisu, yang sampai sekarang masih kontraversial dan bahan bicara masyarakat disebabkan penetapan tersangka yang dinilai masyarakat tidak tepat.
Bayangkan, maklumat Bupati menyampaikan ada 6 poin yang ditujukan kepada masyarakat Madina, Kejatisu, dan KPK.
Pada poin pertama, Bupati Madina memberitahukan kepada masyarakat bahwa dia tidak pernah mengkorupsi APBD karena Bupati Madina merupakan pribadi anti korupsi.
Kemudian pada poin kedua Bupati menyampaikan tidak pernah meminta uang kepada seluruh pejabat Pemkab Madina,baik berupa komisi proyek maupun uang untuk menduduki jabatan.
Poin ketiga, Bupati menjelaskan bahwa pembangunan proyek Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu bersumber dari penhasilan bupati mengolah limbah kayu selama bertahun tahun dan uang gaji tabungan pensiun PNS, ditambah bantuam semen dari anggota DPRD Madina serta hibah tanah dari pemuka masyarakat.

Selanjutnya pada poin keempat dalam maklumatnya Bupati menyampaika, selain TSS dan TRB, masih banyak pembangunan yang dilakukan di Madina sebagai wujud tindak lanjut program Presiden RI yaitu pembangunan jalan sepanjang 10 Km dengan lebar 14 meter tanpa ganti rugi.
Pada poin kelima, Bupati mengajak masyarakat untuk menghargai penegak hukum yang menangani tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Bupati dan berharap agar penegak hukum jangan diremehkan
“Cukuplah saya dan ketua DPRD yang dihina dan dicaci maki,” ujarnya dalam maklumat tersebut sembari meminta kepada Kejatisu dan KPK agar menurunkan TIM untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Dan pada poin terakhir dalam maklumat tersebut, Bupati meminta kepada yang selalu menghujat dan mencaci maki untuk segera bertaubat dan berharap untuk bertindak secara arif dan bijaksana dalam bersikap agar jangan karena ketidaksukaan secara peribadi kepada Bupati mengakibatkan terhentinya pembangunan di Madina.
“ Kasus Korupsi di Kab.Madina Lingkaran Setan,” itulah Judul tulisan ini, tentu dari Maklumat Bupati Madina tersebut poin per poin kit abaca, sangat unik dan aneh rasanya berani pihak Kejatisu menetapkan Tiga(3) tersangka dari Dinas Perkim Madina.
Padahal, secara tegas dan terang Ketua Tim Penasehat Hukum Tiga(3) Tersangka secara nyata mengatakan, bahwa di wilayah TSSS/TRB ada 17 paket proyek yang dari APBD Mandailing Natal, terdiri dari Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Pemuda dan Olahraga, tentu seharusnya ketika instansi itu ikut dijadikan tersangka, inilah salah satu yang sesuai dengan judul tulisan ini, bahwa persoalan Korupsi di Kab.Madina Lingkaran Setan ( Bersambung Tiap Hari)