Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata di Masa Pandemic Covid-19

Corona Virus Desease 19 atau yang kerap disingkat dengan Covid-19 telah memasuki Tahun ke 2 menyebar di Republik Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta elemen masyarakat untuk mengurangi angka penularan virus Covid-19 ini.

Hal tersebut tercermin paling tidak dapat dilihat dari dua kebijakan besar pemerintah, yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.

Berbagai dampak telah dirasakan akibat adanya Covid-19 ini, mulai dari merosotnya ekonomi, melonjaknya pertumbuhan angka pengangguran serta sampai pada aspek pendidikan. Pada saat ini Sistem Perkuliahan (Proses Belajar Mengajar) masih dalam bentuk daring (Dalam Jaringan) berbasis online di berbagai Universitas di Indonesia salah satunya yakni Universitas Islam Riau.

Banyak keluhan para mahasiswa akibat dari sistem pembelajaran daring ini mulai dari keterbatasan paket internet, tidak maksimalnya penyampaian materi karena gangguan jaringan, maupun keterbatasan dalam memahami materi yang disampaikan oleh para bapak dan ibuk dosen.

Menyikapi kondisi tersebut Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata (HIMADATA’18) periode 2021/2022 yang kini dipimpin oleh Ridho Harapan Bunda sebagai Bupati HIMADATA”18 dalam program kerjanya bertekad memberikan suatu Konten Edukasi bagi seluruh mahasiswa Hukum terlebih lagi pada bidang kekhususan Hukum Perdata yang kerap mereka sebut dengan “Civil Law Education”.

Ini merupakan satu langkah dari kepengurusan HIMADATA ’18 untuk membantu serta meningkatkan pemahaman Mahasiswa dalam Proses Belajar Daring ini.

HIMADATA’18 berharap dengan adanya konten edukasi hukum perdata ini (Civil Law Education) dapat membantu memberikan pengetahuan kepada mahasiswa fakultas hukum sehingga dapat memahami materi yang disampaikan dosen menjadi lebih baik.

Hal seperti yang dilakukan HIMADATA ini sudah seharusnya pula dipertimbangkan dan diikuti oleh berbagai himpunan mahasiswa lainnya khususnya menghadapai perkuliahan di tengah kondisi Covid-19 sebagai bentuk gerakan intelektual yang harus terus diperjuangkan, ungkap Ridho Harapan Bunda selaku Bupati HIMADATA’ 18.( mira)

Admin : iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.