Bupati padang lawas H.ALI SUTAN HARAHAP (TSO) menerima penghargaan peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, kamis (8/12) digedung rahadi disurabaya.
Penghargaan yang diberikan berupa piagam ini yang diberikan sebagai wujud kepeduliaan pemerintah daerah terhadap hak asasi manusia (HAM), termasuk pemkab palas. Sebagai mana tahun sebelumnya, penghargaan serupa diberikan saat peringatan hari hak asasi manusia sedunia, begitu juga tahun ini dalam acara peringatan ke-68. Selain pemkab palas, juga 23 dari 33 kabupaten/kota diSumatera Utara juga turut mendapat penghargaan serupa.
Kabag Hukum sekretariat daerah Kabupaten Palas,Agus Saleh Sahputra Daulay, yang turut mendampingi bupati mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan langsung menteri Hukum dan HAM itu yaang didasari dari kepeduliaan Pemkab Palas terhadap Hukum dan Ham .termasuk yang meliput hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuaan.
Bupati padang lawas H. ALI SUTAN HARAHAP (TSO) juga menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima Pemkab Palas ini tidak terlepas dari peran serta seluruh stakeholder dan masyarakat. Dalam hal ini termasuk kordinasi dalam prongram rencana aksi Nasional telah berjalan dengan baik. Dengan demikiaan sistem penyampaiaan laporan memberikan nilai plus dalam pemenuhan kriteria sebagai kabupaten peduli HAM.
Menurut advokasi hukum dan HAM berita tersebut diatas adalah pembohongan public (pencitraan terhadap masyrakat Kabupaten Padang Lawas),
1. Dalam pelayanan kesehatan BPJS Bupati Padang Lawas telah memerintahkan secara lisan (tampa payung hukum) agar semua puskesmas dan bidan desa sepadang lawas tidak mengeluarkan rujukan, kecuali rumah sakit umum daerah sibuhuan, sewaktu M.DAYAN HASIBUAN, meminta rujukan pengobatan mata pada puskesmas sibuhuaan, petugas puskesmas mengarahkan rujukan kerumah sakit umum daerah, tidak boleh kerumah sakit parmata madina atas perintah bupati disaat pertemuan di pendopo, M.DAYAN pun bersitegang menyatakan sampaikan kebupati agar jangan memperkosa hak-hak masyarakat kabupaten padang lawas, untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, kalau memang bupati mengiginkan masyarakat agar berobat dirumah sakit umum daerah untuk mencapai target PAD (PENDAPATAN ASLI DAERAH) perbaiki dulu pelayanan dirumah sakit umum daerah agar masyarakat mencintainya, nyatanya dirumah sakit umum daerah tersebut setiap masyarakat berobat pada resep yang dikeluarkan dokter tetap ada obat paten yang harus ditebus dengan uang cas, kenapa peserta BPJS Di rumah Sakit Permata Madina semua resep yang dikeluarkan dokter pada peserta BPJS tidak ada obat paten (kecuali yang tertera pada papan informasi), selanjutnya, M. DAYAN pun mendatangi kadis kesehatan ternyata tidak ada ditempat dan diterima oleh Sekretasis Kadis tersebut, hal serupa M.DAYAN sampaikan kepada sekretaris tersebut, bagaimana pelayanan dirumah sakit umum tersebut baik, sedangkan honor dari pada perawat yang berpangkat TKS hanya dibayar berkisar Rp 300 sampai 800 ribu, untuk beli bedak saja tidak cukup apakah ini bukan pelanggaran hak hidup pekerja, jauh dari UMR (upah minimum ragoinal kabupaten ) pembohongan publik berkelanjutan.
2. Pelanggaran Ham yang dilakukan Pemkab Palas, perambahan hutan lindung di daerah hapung ratusan hektar malah sekarang menjadi ribuan hektar yang dilakukan oleh keroni-kroni bupati palas yang nyatanya, apabila tidak ada persetujuaan bupati selaku penguasa tunggal tidak satu orangpun berani melakukan perambahan hutan lindung terkecuali keroni-keroni Bupati Palas, apakah ini tidak pelanggaran HAM.
3. Kalau memang Bupati Padang Lawas itu pencinta hak asasi manusia tidak akan terjadi keributan disetiap perkebunan yang ada Dikabupaten Padang Lawas, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian NO.98 tahun 2013 bahwa setiap perusahaan yang membangun kebun yang memiliki HGU (Hak guna usaha) diatas 250 Ha. Perusahaan terkait harus mengeluarkan plasmanya seluas 20% kepada masyarakat sekitar dan perusahaan tersebutpun harus mengeluarkan CSRLnya sebesar 2,5% dari laba perusahaan (keuntungan perusahaa) untuk kesejahteraan rakyat sekitar, nyatanya PT.Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) mengeluarkan CSR berbentuk pasar murah, dan NOL besar, dimanakah hak rakyat Padang Lawas untuk hidup. akhirnya terjadilah keributan dimana-mana, PT MAI desa bunut sosa yang Cuma 7 km dari ibu kota Kabupaten Padang Lawas, diseluruh Apdeling perumahaan perusahaan tersebut diobar aprik masyarakat sekitar dan buahnya dijarah secara membabi buta oleh masyarakat akibat dari janji-janji palsu dari perusahaan PT MAI (Pt.Mazuma Akro Indonesia),yang tidak ada perlindungan Pemkab Palas kalau Bupati Kabupaten Padang Lawas, memerintahkan kepada perusahaan agar mengeluarkan hak rakyat perusahaan pasti mengkeluarkanya, karna apabila perusahaan melanggar peraturan pemerintah, Bupati dapat mengajukan penutupan perusahaan tersebut.
Kebun masyarakat dari 5 (lima) kecamatan dikabupatn padang lawas antara lain: Kecamatan aek Nabara , Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan sosa, Kecamatan Huta Raja Tinggi Dankecamatan Barumun Tengah. Dimana kebun masyarakat dilima kecamatan tersebut yang dikerjakan secara turun temurun lebih kurang 10 tahun yang lalu terus menerus PT SRL dan SSL melakukan pengrusakan tanaman rakyat dengan menggunakan alat berat berupa beko,dan mendoser kebun masyarakat yang sudah ditanami berumur dari NOL sampai berhasil dipanen oleh masyarakat, didoser sampai rata dengan tanah yang akhirnya kasus ini masih bergulir diMenteri Kehutanan , pada waktu masyarakat Lima Kecamatan melakukan unjuk rasa didepan Kantor Bupati, kepada utusan massa, Bupati mengatakan tidak tahu persoalan itu. Bupati sebagai penguasa tunggal apakah layak dia mengatakan begitu peroyek pembodohan berkesinambungan dikabupaten padang lawas.
4. Korupsi adalah salah satu pelanggaran HAM terberat karna menyangkut hak hidup masyarakat, disemualini Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas korupsi merajalela dari hasil investigasi DPK FKI-1 PALAS dari 303 desa yang menerima kucuran dana desa anggaran tahun 2015 dan 2016 tidak satu desapun yang patuh pada peraturan yang mengakibatkan korupsi berjamaah yang tidak satu instansi penegak Hukumpun Disumatera Utara ini yang dapat menyentuhnya malah hasil konfirmasi dari advokasi hukum FKI-1 palas kepada oknum inspektorat jelas-jelas menutup pintu dengan rapatnya agar semua kasus korupsi dana desa tidak sampai bergulir pada penyelidikan polres dan kejaksaan, dengan cara kerugian ratusan juta dapat diselesaikan dengan memoles 3 sak semen maka kerugian itu menjadi Rp. 2.000.000 juta. untuk itu DPK FKI-1 PALAS sedang melakukan analisis kerugiaan negara pada 303 desa untuk disampaikan pengaduanya kepada penegak hukum yang lebih tinggi.
Dalam Hal ini DPK.FKI-1 Palas sebagai organisasi pemantau pembangunan daan peningkatan kesejahteraan rakyat Padang Lawas menyerahkan semuanya kepada Rakyat Padang Lawas…….. marilah kita berdiri tegak membangun palas demi generasi yang akan datang, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh ………..pilihla pemimpin yang jujur dan pro rakyat………!!!!
Admin : Dina Sukandar A.Md