

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua DPC.PERADI Tabagsel Haji Ridwan Rangkuty,SH.MH mengatakan bahwa pergantian Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty,S.Ag kepada H.Maraganti Batubara,SE yang dilakukan melalui Paripurna, Jumat(29-6) menjelang Margrib adalah Cacat Hukum disebabkan karena belum adanya keputusan Mahkamah Partai DPP.Hanura tentang konplik mereka.
“ Proses dan pergantian Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty,S.Ag adalah Cacat Hukum atau Cacat Yuridis, dengan alasan bahwa seharusnya pimpinan DPRD meminta kepada DPP.Hanura tentang Keputusan Mahkamah Partai mengenai konplik internal mereka,” ujar Ketua PERADI Tabagsel Haji Ridwan Rangkuty,SH.MH yang dihubungi Via selular Sabtu pagi(30-6).
Kata Ridwan, sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai politik, jika Lely Artaty terbukti melanggar konsitusi partai Hanura, maka berdasarkan putusan Mahkamah Partai hanura, DPP Partai Hanura menarik dari jabatannya sebagai Ketua DPRD dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD, sebagaimana yang diatur dalam pasal 37 PP No 16 Tahun 2010.
“ Saya tidak tau apakah mekanisme tersebut telah ditempuh oleh partai Hanura, dan apakah Lely Hartaty melakukan upaya Hukum tentang keputusan mahkmah partai Hanura, , dengan mengajukan gugatan ke PTUN yang tenggang waktunya 60 hari sudah harus diputus oleh PTUN dan upaya hukum luar biasa dapat dilakukan dengan pengajuan Kasasi dengan tenggang waktu 30 hari sudah diputus oleh Mahkamah Agung,” ujar H.Ridwan Rangkuty,SH.MH.
Kata dia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan jika mekanisme diatas belum dilakukan oleh DPP. Partai Hanura dan lely Artaty selaku Kader dan anggota DPRD dari Partai Hanura maka proses pergantian Ketua DPRD Cacat Hukum dan Gubsu tidak akan mau meresmikan pergantian Ketua DPRD Madina tersebut.
“ Hj.Lely Artaty dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, selama proses hukum berjalan di Pengadilan maka Lely Artaty tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Madina, karena belum mendapat restu dari Gubsu nantinya,” ujar Ridwan Rangkuty.
Politik Uang
Menurut H. Ridwan Rangkuty,SH.MH akibat molornya Paripurna Pergantian Ketua DPRD Madina,Jumat(29-6) menjelang Magrib kemaren, ada indikasi pelaksanaan Paripurna tersebut terjadi Money Politik (Politik Uang) untuk menghadirkan anggota dewan yang terpaksa Paripurna ditunda selama beberapa jam disebabkan tidak Qourum.
Kenapa..? dipastikan terjadi lobi-lobi dan bisa terjadi pendekatan dugaan money politik, sehingga anggota DPRD Madina yang mengikuti Paripurna tidak murni melakukan tugasnya dengan baik selaku wakil rakyat, kata Ridwan Rangkuty lagi.
Secara terpisah Zulkarnaen Hasibuan,SH kepada Wartawan di Rindang Hotel Panyabungan, Sabtu pagi(30-6) merasa kaget dengan pergantian Ketua DPRD Madina yang kabarnya telah di Paripurnakan Jumat(29-6) dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari 39 anggota DPRD Madina aktif sekarang ini.
Kata dia, untuk mempertegas apakah ada Money Politik dalam paripurna tersebut seharusnya Pimpinan Parpol dari anggota DPRD Madina, memintai keterangan terlebih dahulu, bila perlu anggota DPRD tersebut di sumpah apakah menerima atau tidak, seharusnya anggota DPRD yang hadir mengatakan dengan jujur agar asumsi masyarakat terhadap dewan tidak jelek lagi.
“ Kalau menurut kehadiran DPRD yang Paripurna sangat rentan dengan Money Politik, sebab jadwal sebelumnya pukul 14.00 Wib dan dimulai hampir pukul 18.00 wib atau menjelang Magrib, tentu melihat kehadiran DPRD yang terpaksa dihubungi pihak Sekretariat DPRD adalah indikasi terjadinya money politik,”katanya( Red-Rel)
Admin : Siti Putriani Lubis