Orang Miskin Berhak Mendapat Pelayan Kesehatan, Pemerintah Harus Mengetahui Kondisi Masyarakatnya

Kadis Kesehatan Madina dr.Syarifuddin Nasution dengan Ketua DPC.PDIP Madina/ Adhi Nasution

BELAKANGAN Ini banyak masyarakat khususnya diwilayah Mandailing Natal, ketika ada intruksi agar seluruh lapisan masyarakat melengkapi identitas kependudukannya guna untuk mengetahui secara jelas bagaimana kondisi setiap warga di suatu Desa/Kelurahan, tapi tidak jarang warga lalai sehingga ketika dibutuhkan akhirnya kalang kabut dengan mengatakan pemerintah tidak beres.

Maksudnya..? kita belajar dari kejadian pasangan suami istri Suhrin Lubis(25) dan Anni Kholidah Matondang (20) warga Lorong II Desa Hutapuli Kecamatan Siabu yang sama sekali tidak mempunyai identitas kependudukan dan ketika Anni Kholidah Matondang mau melahirka di RSUD Panyabungan terpaksa menjadi Pasien Umum sehingga ketika anaknya yang diberi nama “ Dahlan Hasan Lubis” lahir memerlukan biaya seluruhnya Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) karena operasi Caesar, barulah keluarga itu kalang kabut.

 

Wartawan di RSUD/ Adhi Nasution

Oleh seorang warga Natal yang berkunjung ke RSUD Panyabungan “meng-upload “ keadaan Anni Kholidah Matondang sampe ke Wartawan yang akhirnya mem viralkan sehingga diketahui oleh Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dan Kadis Kesehatan Madina dr.Syarifuddin Nasution langsung mendapat perintah dari Bupati agar menyelesaikan dan akhirnya “ Keluarga Miskin “ tersebut diperbolehkan pulang yang langsung diantar sejumlah Wartawan.

Berdasarkan penjelesan Kepala Desa Hutapuli Hanafi kepada Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina yang juga Pimpinan Redaksi Malintang Pos Group, bahwa pasangan suami-istri tersebut sejak awalnya telah disampaikan agar melengkapi data-data kependudukan, namun pasutri tersebut sama sekali tidak mengindahkannya.

“ Saya sebagai Kades telah berkali-kali dari sebelum mereka menikah, sudah disampaikan agar melengkapi data-data kependudukan, tetapi memang Pasutri itu tidak mengindahkannya, bukan saya mempersulit urusan mereka, tetapi pasutri itu sama sekali tidak mengindahkan apa yang saya sampaikan,” ujar Kades Hutapuli Hanafi kepada Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina di Desa Hutapuli, Rabu malam (24-1).

 

Para Jurnalis Madina sedang menunggu orangtua si miskin

Sementara itu, Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina Iskandar Hasibuan usai mengantar “ Dahlan Hasan Lubis “ ke Desa Hutapuli Kec.Siabu, mengutarakan bahwa Kesehatan adalah kebutuhan penting setiap manusia. Demi mendapatkannya, manusia rela mengorbankan apa yang dimilikinya agar tidak lagi didera oleh penyakit. Dan dalam setiap doa, mereka tidak lupa menyisipkankan permintaan kepada Tuhan untuk selalu diberi kesehatan.

Kebutuhan atas kesehatan telah menjadi segala-galanya bahkan dibanding kebutuhan atas uang sekalipun. “Untuk apa mempunyai uang banyak kalau sakit-sakitan”, demikian ungkapan yang sering kita dengar untuk menggambarkan kedudukan kesehatan terhadap kebutuhan lainnya.

Kata Iskandar Hasibuan,  kesehatan telah menjadi barang yang mahal. Bisnis jasa medis telah menjadi bidang usaha yang menguntungkan. Meskipun telah berdiri puskesmas-puskesmas dan rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta juga tetap banyak berdiri.

Juanlis gendong bayi

Ini artinya warga  mempunyai banyak pilihan manakala membutuhkan jasa medis. Bagi warga yang kondisi keuangannya mampu, memilih rumah sakit adalah hal yang mudah. Namun, tidak demikian dengan orang yang kondisi keuangannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Apalagi, kalau kebutuhan untuk makan sehari-hari saja kurang, tentu harapan mereka tinggal berdoa kepada tuhan dan pasrah pada keadaan seperti yang dialami pasutri tersebut diatas.

Kata dia, Disadari atau tidak pelayanan kesehatan tidak sekedar bermakna sosial namun mengarah pada usaha komersialisasi. Di beberapa kasus, ada pasien yang di “sandera” oleh penyedia jasa medis dengan alasan biaya pengobatan belum terbayar. Fenomena memprihatinkan lainnya adalah wacana penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan. Meskipun, sekedar wacana, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat dibidang kesehatan.

Selain itu, katanya, Sulit untuk diterima akal sehat kemanusiaan apabila seseorang tidak diberi pelayanan kesehatan dengan alasan pasien tidak memiliki cukup biaya. Padahal si pasien ini kemungkinan membutuhkan pertolongan segera guna menyelamatkan jiwa si pasien.

Begitu ironis apabila niatan untuk memberikan pertolongan tersbut bergantung pada mampu atau tidaknya si pasien nantinya membayar jasa pelayanan medis dari pihak yang memberi pertolongan. Selain itu, sungguh memilukan bila seorang ibu dan anak (bayi yang dilahirkan) tidak diperbolehkan hanya gara-gara belum membayar kekurangan biaya persalinan.

Bahkan, ujar Iskandar Hasibuan, Kepentingan orang miskin terhadap hak pelayanan kesehatan perlu diperhatikan oleh hukum. Meskipun hubungan antara pasien dengan lembaga penyedia jasa diawali dari hubungan kontraktual keperdataan namun perikatan ini tidak boleh menjadi beban bagi si miskin.

“  Alasan kekurangan biaya pada diri pasien, hendaknya tidak menjadi dasar untuk menolak perikatan terapeutik antara pasien dengan lembaga penyedia jasa medis. Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka permasalahan yang patut dikaji pada tulisan ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien miskin atas hak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Iskandar Hasibuan yang juga Pimpinan Redaksi Malintang Pos Group itu ( Bersambung Kamis)

 

 

 

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Mengintip Langkah Kadis Pendidikan Mandailing Natal (1).

Jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal, sangat banyak yang ” Menginginkannya ” sehingga Orang atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Golongan IV B atau IV C,…

Read more

Continue reading
Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses