
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kinerja Pansus (Panitia Khusus) PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal) yang telah dibentuk pada Sidang Paripurna DPRD Kab Madina, pada 24 Februari 202 diharapkan menjadi solusi untuk menjawab aspirasi rakyat serta mengurai seluk beluk lebih mendalam tentang keberadaan PT SMGP yang dinilai masih amatiran dan multi kompleks problem.
Pansus juga diminta bekerja lebih amanah dan independent mengusut tuntas tragedi kemanusiaan yang menewaskan 5 warga dan 52 orang lainnya terpaksa mendapatkan perawatan intensif yang “nota bene” terjadi akibat semburan gas beracun H2S (Hydrogen Sulfida).
Dan perlu dicamkan, hasil investigasi Kementerian ESDM mencuatkan fakta konkrit bahwa itu merupakan bentuk kelalaian pengembang dan praktek mal operasional, pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) pada saat uji buka sumur (well discharge) SM- T Unit II PLTP Sorik Marapi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Kab Madina Aswardi Nasution, S.Pd seusai mengikuti Diskusi Ilmiah bertajuk “Penegakan Supremasi Hukum PT SMGP: Antara Cita dan Fakta” yang digelar kemaren (01/02) malam bertempat di Mariring Hotel Panyabungan.
Diuraikan Aswardi, sangat wajar dalam dinamika demokrasi bahwa publik selaku konstituen mempertanyakan dan menunggu gebrakan Pansus DPRD untuk bekerja lebih cepat transparan. Pasalnya lebih satu minggu pasca pembentukan Pansus, publik menilai belum ada tanda-tanda progressif perkembangan kinerja Pansus yang diungkap ke publik.
“Saya fikir publik masih hakkul yakin bahwa Pansus akan bekerja secara profesional dan transparan. Publik juga akan mengkritisi, mengkawal dan menunggu gebrakan spektakuler dari Pansus. Karna Pansus ini adalah produk konstitusi penjelmaan suara rakyat yang memiliki legitimasi kuat serta refresentasi “penyambung lidah rakyat” melalui para anggota DPRD” ujar Aswardi yang mantan Ketua PC. Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kab Madina ini
Untuk tahap awal, pihaknya meminta Pansus PT SMGP memprioritaskan kasus hukum serta memanggil Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi untuk mempertanyakan sejauh mana mekanisme dan perkembangan penyidikan hukum, karna publik telah meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan hukum kasus PT SMGP yang terkesan lamban dan berlarut larut, bahkan sampai saat ini belum kunjung dirilis daftar tersangka. “Kita minta Pansus untuk mengagendakan pemanggilan Kapolres Madina secepatnya. Pasalnya penyelidikan (lidik) kasus PT SMGP telah lama naik status ke tahap penyidikan (sidik). Seharusnya analisis kita udah ada rilis daftar tersangka. Ada apa ini? Ini menyangkut nyawa manusia loh, bukan nyawa binatang. Penegakan supremasi hukum atas kasus PT SMGP ini sangat urgen untuk memenuhi rasa keadilan publik dan kepastian hukum, ” ujar Aswardi sambil mengingatkan Kapoldasu dan Kapolres Madina jangan sampai mempertaruhkan marwah dan kredibilitas Polri selaku aparat penegak hukum yang bisa berpotensi hilangnya kepercayaan (trust) publik kepada hukum akibat lambannya penanganan kasus ini.
Pada bagian lain, Aswardi juga meminta Pansus DPRD Kab Madina untuk memanggil Bupati Drs. H. Dahlan Hasan Nasution untuk mempertanyakan komitmen dan konsistensi beliau terhadap pembelaan nasib rakyat Madina di WKP dan sejauh mana upaya penanganan serta pemulihan dampak kesehatan, sosial, ekonomis, psychologis serta mempertanyakan iktikad PT SMGP yang dinilai melecehkan Pemkab Madina selama ini. “Statement Bupati mengecam keras PT SMGP awalnya akrobatik memukau publik disaksikan di berbagai video dan media electronik/cetak. Bahkan Bupati sendiri mengatakan bahwa PT SMGP telah menolak mentah-mentah kedatangan Pemkab Madina untuk meninjau dan menindaklanjuti aspirasi warga. Tentu selaku rakyat Madina kita tak bisa menerima perlakuan semena-mena PT SMGP yang telah melecehkan Bupati. Kita akan tetap mendukung statement Bupati untuk segera mempidanakan PT SMGP yang tak manusiawi ini” geram Aswardi.
Pemanggilan Bupati ini, lanjut Aswardi penting dilakukan untuk menjawab aspirasi publik yang mempertanyakan konsistensi seorang Dahlan Hasan selaku Kepala Daerah dalam memberikan perlindungan secara hukum dan kemanusiaan kepada rakyatnya.
Ditambahkan, Pansus DPRD juga berhak mempertanyakan motif dan tujuan Surat Bupati Madina Nomor 360/0416/BPBD/2021 tertanggal 15 Februari 2021 perihal perkembangan terkini PT SMGP yang pada alinea ke 2 telah menuding rakyatnya sendiri bertindak selaku provokator, kemudian Surat Bupati Nomor 560/0459/Disnaker/2021 Tertanggal 18 Feberuari 2021 yang mengklaim bahwa masyarakat Madina sangat mengharapkan bhw PT SMGP untuk secepatnya beroperasi kembali
” Bupati Madina selaku kepala daerah, harus dipanggil dan dimintai keterangan akibat kebijakannya yang dinilai plin-plan dan inkonsisten. Pada awalnya sangat “berapi-api” untuk membela rakyat dan menghujat PT SMGP, tetapi terakhirnya kelihatan “berair-air alias mayup”, bahkan menuding rakyat jadi provokator dan terkesan telah jadi jubir korporasi” ujar Aswardi sambil tersenyum lirih.
Turut hadir dalam diskusi Ilmiah sejumlah elemen masyarakat Madina yang lintas organisasi, profesi dan sektoral , yakni Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd, Ketua PC GMPI M. Irwansyah Lubis, Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri, SH, Ketua Mandailing Natal Foundation Hardiansyah Pakpahan, Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution, Ketua PC. JAM NU Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua KLH Samhur Hasibuan, SH, Ketua PC Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, SH, Ketua LSM Concent Dahler Lubis,S.Sos, Ketua Presidium Almandily Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Ketua Gema Madina Akbar Lubis, Sekretaris DPC GPK Rizky Agustinhar dan sejumlah aktivis muda lainnya.(Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan