LANGKAT(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera dari Law Firm “ADI MANSAR LAW INSTITUTE Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum, mengutarakan bahwa akibat pencurian secara bergerombolan di Areal Kliennya mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 7,2 Milyar.
” Pencurian di Kebun Sawit Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera Langkat sekitar Rp 7,2 Milyar dan telah dilaporkan ke Polisi,” Ujar Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum, Minggu malam ( 22/5) ke Redaksi Malintang Pos Group Via WhatsApp.
Kata Adi Mansar, Sejak Kebijakan Pemerintah memproteksi hasil petani sawit di Indonesia , berimplikasi positif terhadap naiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani atau masyarakat sejak
akhir Tahun 2021 lalu.
Kata dia, Harga TBS yang sangat membahagiakan petani sawit berakibat negatif secara keamanaan dari gangguan pihak-pihak yang ingin mencari jalan pintas untuk mendapatkan hasil, walau dengan cara merugikan orang lain, misalnya tingginya pencurian
TBS dengan berbagai modus operandi.
Koperasi “SERBA USAHA AGRO SUMBER SEJAHTERA” yang berlokasi di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang memiliki dan menguasai kebun sawit seluas +365 Ha, yang asal muasal kepemilikannya melalui jual beli secara sah dihadapan Notaris sejak tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 silam.
Disebutkannya, Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahan tanganan kepada pihak lain.
Sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alih lahan
milik Koperasi tetapi tujuannya mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal tersebut.
Disebutkannya, Cara paksa untuk menguasai lahan milik koperasi oleh pihak yang mengaku kelompok tani atau yang mengaku anggota kelompok tani yang mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya.
Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena
tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud, kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik orang lain/klien kami.
Disampaikan, Secara yuridis apa bila
ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
Bahwa sejak lahan tersebut di beli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 Tahun dengan perkiraan hasil panen + 300 Ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan.
Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini , kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 Ton.
Berdasarkan uraian di atas, kami
selaku kuasa hukum dari Koperasi mengambil beberapa langkah hukum, sebagai berikut:
1. Membuat Laporan Polisi pada Polda Sumatera Utara (1) Nomor : STTLP / B / 139 / I / 202/ SPKT / Polda Sumatera Utara.
(2) Nomor : STTLP / B / 139/ I / 2022/SPKT/Polda Sumut.
(3) Nomor : STTLP / B / 770 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumut. (4) Nomor : STTLP / B /
131 / I / 2022 / SPKT /Polda Sumut.
2. Penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus Kelompok Tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit dilapangan dan saat ini sedang diproses hukum.
3. Bahwa untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat,
managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian dilapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku,-
4. Bahwa kerugian materiil yang diderita hingga saat ini sebesar Rp. 7.200.000.000 (Tujuh milyar dua ratus juta rupiah)
Kami akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata,karena diperoleh informasi ada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking/melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek
perumahan milik Koperasi
5. Meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi/areal kebun milik koperasi tanpa izin dari menagemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak.
” Kita dari Law Firm “ADI MANSAR LAW INSTITUTE terus melakukan upaya hukum hingga ke Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Adi Mansar ( Red/WhatsApp)
Admin : Iskandar Hasibuan.
”