(Sebuah Wacana dan Evaluasi Menuju Pemilu 2019)
Oleh : Agus Salam
Prinsip-prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan
Berdasarkan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014, ada tujuh prinsip pembentukan daerah pemilihan, yaitu (1) kesetaraan nilai suara, (2) ketaatan pada system pemilu proporsional, (3) proporsionalitas, (4) integralitas wilayah, (5) berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous), (6) kohesivitas, dan (7) kesinambungan. Berdasarkan ketujuh prinsip tersebut kita bisa mengukur apakah daerah pemilihan DPRD Madina 2014 telah memenuhi prinsip-prinsip pemilu demokratis.
Sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa Mandailing Natal adalah salah satu daerah terluas di Propinsi Sumatera Utara, memiliki 23 Kecamatan dan 404 desa, dengan Jumlah penduduk menurut DAK2 2013 sebanyak 470.230 jiwa. Berdasarkan sejarah masa lalunya, Mandailing Natal terdiri dari 3 (tiga) wilayah besar yaitu Mandailing Godang, Mandailing Julu dan Pesisir Pantai Barat. Dengan jumlah penduduk 470.230 jiwa, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan Kabupaten Mandailing Natal mendapat alokasi kursi sebanyak 40 kursi DPRD.
TABEL 1. DAERAH PEMILIHAN DPRD MADINA TAHUN 2014
No | DAERAH PEMILIHAN | JUMLAH
PENDUDUK |
JUMLAH
KURSI |
1 | DP MANDAILING NATAL 1 Meliputi Kecamatan: | 10 | |
1.1 Panyabungan Kota | 87.148 | ||
1.2 Panyabungan Timur | 15.474 | ||
1.3 Panyabungan Barat | 12.713 | ||
Jumlah | 115.335 | ||
2 | DP MANDAILING NATAL 2 Meliputi Kecamatan: | 6 | |
2.1 Kotanopan | 29.598 | ||
2.2 Tambangan | 12.366 | ||
2.3 Ulu Pungkut | 5.347 | ||
2.4 Muara Sipongi | 12.199 | ||
2.5 Puncak Sorik Marapi | 10.018 | ||
2.6 Pakantan | 2.639 | ||
Jumlah | 72.167 | ||
3 | DP MANDAILING NATAL 3 Meliputi Kecamatan: | 8 | |
3.1 Panyabungan Selatan | 10.881 | ||
3.2 LSM | 19.552 | ||
3.3 Batang Natal | 25.264 | ||
3.4 Lingga Bayu | 25.434 | ||
3.5 Ranto Baek | 12.931 | ||
Jumlah | 94.062 | ||
4 | DP MANDAILING NATAL 4 Meliputi Kecamatan | 7 | |
4.1 Batahan | 20.213 | ||
4.2 Natal | 29.193 | ||
4.3 Muara Batang Gadis | 17.363 | ||
4.4 Sinunukan | 17.744 | ||
Jumlah | 84.513 | ||
5 | DP MANDAILING NATAL 5 Meliputi Kecamatan | 9
|
|
5.1 Panyabungan Utara | 23.482 | ||
5.2 Siabu | 56.906 | ||
5.3 Bukit Malintang | 12.820 | ||
5.4 Huta Bargot | 6.674 | ||
5.5 Naga Juang | 4.271 | ||
Jumlahh | 104.153 | ||
JUMLAH | 470.230 | 40 |
(Sumber : Lampiran Keputusan KPU Nomor 94/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 9 Maret 2013).
Ketaatan pada Prinsip Kesetaraan suara
Menurut PKPU No. 5 Tahun 2013, kesetaraan suara berarti mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Prinsip kesetaraan suara adalah prinsip pertama yang harus dijadikan acuan dalam pembentukan daerah pemilihan. Untuk mengukur kesetaraan suara antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain dalam satu kabupaten, maka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) Kabupaten bisa dibandingkan dengan BPPd daerah pemilihan. Yang dimaksud dengan BPPd daerah pemilihan adalah jumlah penduduk dibagi jumlah kursi di daerah tersebut. Memang sangat kecil kemungkinan terdapat kesamaan antara BPPd Kabupaten dengan BPPd daerah pemilihan, namun para ahli pemilu bersepakat bahwa pembagian kursi di daerah pemilihan dikatakan setara apabila masih dalam kisaran kurang atau lebih 10% dari BPPd Kabupaten. Maksudnya, apabila perbandingan antara BPPd daerah pemilihan dengan BPPd kabupaten masih dalam kisaran 90% sampai dengan 110%, maka masih bisa disebut setara. Sebaliknya, apabila perbandingannya kurang dari 90% atau lebih dari 110% maka tidak bisa disebut setara, atau disebut dengan istilah malapportionment.
Berdasarkan hal tersebut, ada tidaknya malapportionment dalampembentukan daerah pemilihan DPRD Madina tahun 2014 bisa dilihat pada tabel 2 berikut ini.
Tabel 2. PERBANDINGAN BPPd DAERAH PEMILIHAN DENGAN BPPd KABUPATEN PADA PEMILU 2014
NO | KABUPATEN DAN DAERAH PEMILIHAN | JLH. PENDUDUK | JLH. KURSI | BPPd DAERAH PEMILIHAN | SELISIH BPPd DAERAH PEMILIHAN TERHADAP BPPd KAB. | PERSENTASE BPPd DAERAH PEMILIHAN TERHADAP BPPd KAB. |
BPPd MADINA: 11.755 | ||||||
1 | DP MADINA 1 | 115.335 | 10 | 11.533 | (222) | 98.11% |
2 | DP MADINA 2 | 72.167 | 6 | 12.027 | 272 | 102.31% |
3 | DP MADINA 3 | 94.062 | 8 | 11.757 | 2 | 100.01% |
4 | DP MADINA 4 | 84.513 | 7 | 12.073 | 318 | 102.70% |
5 | DP MADINA 5 | 104.153 | 9 | 11572 | (183) | 98.44% |
Berdasarkan perhitungan sebagaimana pada tabel 2 di atas, kita melihat bahwa prinsip kesetaraan suara benar-benar diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Madina tahun 2014, bahkan ada salah satu Daerah pemilihan, yakni Daerah pemilihan 3 BPPdnya nyaris sama dengan BPPd Kabupaten, yaitu hanya selisih 0,01%.
Ketaatan pada Sistem Pemilu Proporsional
Maksud dari prinsip ini adalah mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Dalam system pemilu proporsional, besaran daerah pemilihan bisa digolongkan kepada 3 (tiga) jenis: yaitu, pertama, besaran daerah pemilihan berkursi banyak (11 atau lebih kursi); kedua, besaran daerah pemilihan berkursi sedang (6-10 kursi), dan; ketiga, daerah pemilihan berkursi kecil (1-5 kursi).
PKPU No. 5 Tahun 2013 jelas mendorong pembentukan daerah pemilihan berkursi besar (11 kursi atau lebih), atau setidaknya besaran daerah pemilihan berkursi sedang (6-10 kursi), dan menghindari besaran daerah pemilihan berkursi kecil (1-5 kursi). Namun walaupun demikian, bukan berarti daerah pemilihan berkursi kecil tidak boleh dibuat, karena dalam Pasal 19 ayat (2) PKPU No. 5 Tahun 2013 disebutkan bahwa “ jumlah kursi daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi”. Jadi berdasarkan pasal tersebut daerah pemilihan berkursi kecil (minimal 3 kursi) masih boleh untuk dibentuk, tentunya dengan alasan-alasan tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.Misalnya demi untuk menjaga integralitas wilayah dan/atau untuk menjaga kohesivitas penduduk.
Kalau kita perhatikan Tabel 1 diatas, maka jelas kita lihat bahwa dari kelima daerah pemilihan DPRD Madina 2014, tak satupun daerah pemilihan yang berkursi besar (11 kursi atau lebih), kelima daerah pemilihan yang dibentuk masuk dalam kategori daerah pemilihan berkursi sedang (antara 5-10 kursi). Karena dari kelima daerah pemilihan tersebut tidak ada yang berkursi kecil, maka dalam hal ini ketaatan pada system pemilu proporsional masih dapat terjaga dan benar-benar diperhatikan oleh para pembentuk daerah pemilihan ketika itu.(Bersambung Tiap hari ).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md