PTPN 4 ” Rampok ” Tanah Warga Bersertifikat di Kec.Batahan

H.Ridwan Rangkuty,SH.MH

P.SIDIMPUAN( Malintangpos Online): Ketua PERADI Tabagsel yang juga Kuasa Hukum Khairunnedi Lubis dkk H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Mengutarakan bahwa  Pada tahun 2007 yang lalu Bupati Madina H.Amru Daulay,SH, menerbitkan izin lokasi kepada PTPN IV di Kec.Batahan

Akan tetapi hingga tahun 2010 PTPN IV tidak mampu membebaskan lahan dalam Izin lokasi tersebut minimal 50 % dari luasan lahan.

” Sehingga Bupati Madina H.Amru Daulay,SH, tidak memperpanjang Izin Lokasi tersebut.,” Ujar Ketua PERADI Tabagsel H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Minggu sore(20/3) Ke – Redaksi Via WhatsApp dari Kota P.Sidimpuan.

Kata Ridwan, Mulai tahun 2010 hingga tahun 2021 PTNP IV berulang kali mengajukan permohonan Pengukuran dan Izin HGU kepada BPN Madina, akan tetapi permohonan PTPN IV tersebut tidak dapat dilayani oleh BPN.

Kenapa..? karena alas hak PTPN IV hanya Izin Lokasi yang sudah mati tahun 2010.

Semua lahan yang dikuasai PTPN IV di Desa Sikapas, Sikapas I, Bintungan Berjangkar Kec.Batahan menurut hukum adalah illegal tanpa IUP atau HGU, PTPN IV merampas tanah tanah warga yang sudah bersertifikat.

Khusus warga Desa Sikapas atas nana Khairunnedi Lubis dkk, sebagai kuasa hukum nya saya pernah mengajukan gugatan di PN Madina.

Dan PTPN IV kalah , mulai dari PN Madina, PT Medan hingga MAHKAMAH AGUNG, kemudian saya ajukan eksekusi terhadap objek-objek perkara seluas 66 Ha, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

” pada saat anmaaning tiba – tiba PTPN IV mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga eksekusi tertunda,” ujarnya.

Konyolnya PK dikabulkan MA dan saya mengajukan gugatan baru, dalam persidangan pembuktian PTPN IV tidak mampu mengajukan alas hak atas penguasaannya atas objek perkara

Bahkan , salah satu alat bukti PTPN IV dalam balasan surat PTPN IV kepada Direksi PTPN IV yang menyatakan bahwa permohonan izin HGU PTPN IV tidak dapat ditindaklanjuti karena alas hak PTPN IV hanya Izin lokasi tahun 2007 yang diterbitkan Bupati Madina dan sudah mati tahun 2010.

Dari Surat BPN Madina tersebut jelas dan terang bahwa PTPN IV terbukti menguasai tanah warga Desa Sikapas yang sudah bersertifikat.

Untuk itu masyarakat Desa Sikapas, dan Sikapas I, sangat berharap kepada Bupati Madina dan BPN Madina agar bersikap tegas dan netral bepihak kepada masyarakat.

Saya punya bukti yang autentik bahwa PTPN IV tidak mampu membuktikan alas haknya berupa IUP atau HGU.

Sekalipun PTPN IV perusahaan milik negara, bagi saya PTPN IV adalah perampok dan perampas tanah warga Desa Sikapas dan Sikapas I Kec.Batahan.

Dan yang paling konyol nya bahwa PTPN IV dengan gagah berani mengintimidasi warga jika menuntut hak hak warga.

Padahal PTPN IV sama sekali tidak memiliki alas hak secara hukum.

” Kita meminta kepada Bupati Madina dan Kapolres Madina agar melakukan penyelidikan alas hak PTPN IV terhadap semua lahan yang dikuasai PTPN IV di Wilayah Kec.Batahan

” saya siap memberikan bukti bahwa PTPN IV tidak memiliki alas hak secara hukum,” ujar H.RIDWAN RANGKUTI, SH.MH. Kuasa Hukum Khairunnedi Lubis dkk Via WhatsApp Ke Redaksi ( Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.