Sambut HUT Madina ke-18 , Penasehat KWRI: “Jangan Sombong dan Lari dari Wartawan!”

Penasehat KWRI Madina Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN (Malintangpos Online) : HUT Madina menjadi momentum amat penting. Ada penekanan agar masyarakat dapat mengetahui lebih leluas, lebih leluasa dan lebih seksama progres pembangunan, setidaknya, tahun demi tahun. Sikap tertutup pejabat pasti menjadi preseden dan citra sangat negatif bagi Pemkab Madina secara keseluruhan.

Menyambut HUT Madina ke-18, Penasehat Komite wartawan Reformasi Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (KWRI Madina) Iskandar Hasibuan mengatakan kepada wartawan di Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Jum’at pekan lalu (24/2), pejabat di lingkungan Pemkab Mandailing Natal harus bersikap lebih terbuka, sehingga wartawan mendapatkan bahan berita dan infromasi yang lengkap.

“Jangan sombong dan menghindar, jangan lari dan jangan sembunyi dari wartawan yang memang harus memburu bahan berita dan informasi, utamanya dalam momentum HUT Madina ke-18 ini,” tandas menyeru.

Menurutnya, sikap tertutup itu menjadi preseden dan citra sangat negatif bagi Pemkab Madina secara keseluruhan, khususnya kepada Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution yang saat ini giat-giatnya meletakkan dasar-dasar keterbukaan dan berusaha keras merealisasikan visi-misinya.

Sudah seyogianya pejabat memberikan keterangan pers dan informasi yang lebih, lebih-lebih pada saat Madina hendak memperingati HUT-nya yang ke-18. Wajarlah masyarakat diajak untuk mengetahui kemajuan pembungunan. Jika perlu, masyarakat perlu mengetahui sejumlah kendala yang dihadapi Pemkab Madina dalam membangun.

Lagi pula, lanjutnya, sikap tertutup pejabat itu menunjukkan sejumlah hal yang negatif. Selain mencerminkan minimnya wawasan dan pengetahuan hukum dan pers, sikap tertutup itu dapat dianggap menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan bahan berita dan infromasi publik.

“Jangan salah, menghalang-halangi wartawan dalam tugas jurnalistiknya jelas bernuansa pidana, bisa dikenai sangkaan melanggar Undang Undang Pokok Pers Nomor: 40 Tahun 1999. Hukumannya juga sangat berat,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, salah satu tokoh pendiri Prasasti Jurnalis Madina (PJM) ini menyebutkan, ujung-ujungnya sikap menghindar atau lari dari pers itu bisa berarti indikasi  adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program/kegiatan instansi yang dipimpin pejabat itu.

“Kalau Anda pejabat, jangan menggiring pemikiran wartawan ke arah dugaan penyelewengan. Kalau Anda menghindar, artinya ada yang tak boleh waratawan tahu. Apa itu? Kemungkinan besar ada yang tak beres di SKPD itu. Anda menantang kami untuk membuktikan  itu?” sentaknya bertanya.(MP02)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

Read more

Continue reading
Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.