P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan Mardan Eriansyah Siregar, S.sos, kali ini mengkritisi kinerja APH di kota Padangsidimpuan dan dengan tegas menyarankan ke pihak atasan, apabila aparat penegak hukum (APH) tak mampu mengusut tabir di balik dugaan proyek alokasi dana kelurahan (ADK), maka dicopot saja lebih baik.
“Kami minta bagi APH yang tidak mampu mengusut atau menyelidiki siapa aktor intelektual di balik dugaan proyek ADK dipihak ketigakan di Kota padangsidimpuan supaya dicopot saja,” tegas Mardan Eriansyah dengan nada kesal kepada Wartawan, saat ditemui di Kota Padangsidimpuan , Sabtu (28/8) sore.
Penegasan keras disampaikan Mardan, karena masyarakat menggantungkan persoalan ADK yang dipihak ketigakan dan sudah sangat merugikan rakyat itu kepada APH.
Seharusnya, APH yang punya kewenangan untuk memanggil dan mengklarifikasi bergerak cepat, ketika ada keluhan dari masyarakat, termasuk jika ada kisruh soal ADK dipihak ketigakan seperti ini.
“Kalau kami (masyarakat) tidak berharap kepada APH untuk menyelesaikan kasus ini, maka kami harus menggantungkan harapan ke siapa. Kalau tak sanggup atau tak berani menanganinya, silahkan ‘gantung sepatu’ saja dari APH, karena banyak di luaran sana penegak hukum yang berani tanpa pandang bulu,” ucap Mardan.
Sebelumnya, Mardan yang konsern menyoroti kasus dugaan proyek ADK dipihak ketigakan, mendesak APH agar memanggil dan mengklarifikasi Walikota PSP, Irsan Effendi Nasution, S.H agar semua terang benderang. Menurutnya, klarifikasi itu penting, karena Walikota yang mengeluarkan Perwal No.36/2019 yang mengatur mekanisme pelaksanaan ADK.
Menurut Mardan, Walikota perlu jelaskan di depan APH, apa alasan proyek ADK di Kota PSP bisa dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan.
Padahal, di Permendagri No.130/2018 mekanisme pelaksanaan proyek ADK sudah diprioritaskan agar dilaksanakan secara swakelola dengan hasil musyawarah atau kesepakatan bersama masyarakat.
“Kalau memang alasannya karena warga kelurahan tidak mampu mengerjakan proyek yang bersumber dari ADK, apa ada bukti konkritnya. Ini semua harus jelas, jangan hanya gara-gara ambisi ingin dipihak ketigakan, dibuatlah seolah-olah masyarakat tidak mampu mengerjakan proyek ADK,” kesal Mardan.
Mardan meminta agar Kejari PSP agar meninjau kembali aspek-aspek hukum dari Perwal No.36/2019 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Sebab, Mardan menganggap ada satu hal yang disalahartikan dalam Perwal tersebut, sehingga cenderung bertentangan dengan Permendagri No.130/2018.
Berdasarkan data yang diperolehnya, Pemko PSP seakan menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk diperbolehkannya pelaksanaan/realisasi proyek yang bersumber dari ADK dikerjakan pihak ketiga atau rekanan.
Menurut Mardan, hal itu jelas bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang gamblang mengurai, jika pelaksanaan proyek yang bersumber dari ADK harus dikerjakan secara swakelola. Gunanya, agar proyek yang bersumber dari ADK itu bisa dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat.
Jika dipandang dari segi hukum, sebut Mardan, Walikota PSP diduga telah melanggar kewenangannya dalam membuat Perwal.
Sebab, Perwal No.39/2019 malah dijadikan dasar proyek yang bersumber dari ADK, bisa dikerjakan oleh pihak ketiga. Padahal, manfaat ADK sesuai dengan Permendagri 130/2018 itu memproritaskan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Mardan juga meminta Kejari PSP, untuk melakukan penyelidikan, apakah proses pembuatan Perwal tersebut telah melewati serangkaian kajian hukum maupun keutamaan kesejahteraan rakyat. Dia menduga, dengan lahirnya Perwal No.39/2019 itu, Walikota telah membuat kebijakan yang tidak pro rakyat.
Lebih jauh, Mardan mengurai, berdasarkan informasi yang didapatnya, realisasi ADK TA 2020 di Kecamatan Padangsidimpuan Utara yakni sebesar Rp6.079.757.700. Kemudian di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, realisasinya sebesar Rp4.161.800.000. Di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara realisasinya sebesar Rp760.000.000.
Di Kecamatan Batunadua realisasinya sebesar, Rp760.683.000 dan di Kecamatan Hutaimbaru realisasinya sebesar Rp1.905.950.000.
Tentu, anggaran ini bukan jumlah yang sedikit. Untuk itu, pihaknya meminta APH, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menyelidiki proyek ADK TA 2019-2020 di Padangsidimpuan.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemko PSP, Cahyo Budi Susetyo, mengaku kurang tahu secara teknis terkait mekanisme pelaksanaan ADK yang bersumber dari TA 2019-2020 di ‘Kota Salak’. Yang lebih mengerti soal itu, kata Cahyo, kemungkinan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) atau Camat yang ada di Pemko PSP.
“Kalau mekanisme mengenai ADK secara teknis saya kurang tahu. Yang lebih mengerti mungkin Kabag Tapem atau Camat (Pemko PSP),” tulis Cahyo melalui pesan singkat WhatsApp, menjawab konfirmasi terkait proyek ADK TA 2019-2020 yang dipihak ketigakan di Pemko PSP.
Namun setau Cahyo, untuk usulan pelaksanaan pembangunan atau proyek yang bersumber dari ADK, tentunya sudah melalui mekanisme yang benar. Dan, untuk pembangunan proyek di kelurahan yang menggunakan ADK di Pemko Padangsidimpuan, tentunya juga mengedepankan skala prioritas atau usulan dari kelurahan itu sendiri(Rel).
Admin : Iskandar Hasibuan.