Soal Sertifikat Tanah, DPRD Perlu Panggil Ka.ATR/BPN Mandailing Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, mendesak Komisi 1 DPRD agar segera memangggil Kepala ATR/BPN Mandailing Natal, terkait banyaknya warga mengeluh soal lamanya pembuatan Sertifikat bagi pemohon perseorangan sekarang ini.

” Komisi 1 DPRD Madina punya kewenangan memanggil Kepala ATR/BPN Madina, agar jelas dimana keterlambatan pembuatan/ peneebitan Sertifikat Tanag bagi warga akhir -akhir ini, ” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnusyah, Rabu(6/10) di Gedung DPRD usai mendapat informasi soal Sertifikat tanah yang lamban pembuatannya.

Kata Khairunnisyah, memang proses pembuatan sertifikat tanah kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan proses yang panjang hingga bertahun-tahun, serta biaya yang tidak sedikit. Lalu berapa lama dan biaya seharusnya pembuatan sertifikat tanah?

Mengutif penjelasan Kepala Bidang Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal Sertigikat tanah,  mengatakan sesuai standar prosedur di BPN, bila semua data berkas komplet maka pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan hanya memakan waktu 98 hari.

“Kalau semua komplet tidak ada masalah itu 98 hari. Artinya adalah semua dokumen yang dimiliki pemohon itu lengkap yang paling penting adalah bukti pemilikan tanah atau atas hak milik adat atau bekas milik adat,” katanya dikutif dari detikFinance saat ditemui di Kantor Pusat BPN Jakarta beberapa waktu yg lalu.

Humas BPN mengakui meskipun pembuatan sertifikat tanah ditetapkan 98 hari, sesuai aturan Peraturan Kepala BPN No 1 tahun 2010, namun bisa saja ini akan mundur karena jika berkas-berkas yang ada belum lengkap.

“Memang saya akui terkadang pembuatan sertifikat bisa lebih lama dari itu, namun itu terkendala masalah teknis karena berkas yang kurang,” katanya.

Tetapi, anehnya di Kantor ATR/BPN Mandailing Natal, walaupun semua berkas dan pembiayaan yang muncul sudah diselesaikan sudah 8 bulan lamanya belum selesai dibuat, ini aneh.

Karena itu, kita harapkan kepada Komisi 1 DPRD Madina,segera memanggil Kepala Kantor ATR/BPN Mandailing Natal, agar diketahui alasan -alasan mereka (BPN) Membuat sertifikat yg sampai 8 bulan belum selesai.

Kepala ATR/BPN Madina yg hendak di konfirmasi dikantornya,Rabu(6/10) belum berhasil.

Sesuai penjelasan Satpam dan Staf di loket Bagian Informasi mengaku Yusfida, Kepala nya sibuk sekali dan sedang rapat.

Soal seetifikat A/N.Lianawati Siregar sedang proses, Ibu lagi sibuk sekali, kemaren pembagian ganti rugi di Bukit Malintang, ujar Yusfida di Loket Informasi kepada Wartawan ( Iskandar)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.