Catatan Iskandar Hasibuan (2), Tugas Berat Menanti 40 Anggota DPRD Madina

Iskandar Hasibuan Wartawan

MUNGKIN Pembaca dan pelanggan setia Media Sosial(Medsos) khususnya pembaca setia  Malintang Pos Group, masih ingat dengan informasi Cacatan saya yang Pertama(1) dengan judul tulisan “ Korupsi di Kab.Madina Lingkaran Setan “ dan Catatan yang Kedua(2) “ Tugas Berat Menanti 40 Anggota DPRD Kab.Madina Priode 2019-2024 “ sengaja dibuat untuk mewanti-wanti seluruh wakil rakyat, agar benar-benar menjalankan fungsinya.

            Kenapa rupanya..? karena hampir semua aspek dan lingkungan dijajaran Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dan juga hingga Pemerintahan Desa yang selama lima(5) tahun ini mengelola anggaran, juga menjadi sorotan tajam masyarakat, begitu juga dengan sendi-sendi lainnya, seperti yang belakangan ini muncul masalah Hutan Mangrove antara PT.TBS dengan masyarakat Pantai Barat, hingga dengan Pemerintah selaku pihak pemberi izin, serta jika dijabarkan satu persatu kasus-kasus yang dekat dengan korupsi, mungkin tidak selesai di catat dalam waktu 10 tahun disebabkan telah Menggurita.

            Walaupun dalam minggu ini informasi terkait pembangunan TSSS/TRB yang telah menjebloskan Tiga(3) ASN ke Tanjung Kusta redup dengan munculnya informasi pengrusakan Hutan Mangrove dan Rencana menanam 5000 Hektare Nanas, tapi Penulis mencoba membuka Catatan-Catatan yang bisa membuat kita ingat dengan kondisi pemerintahan sekarang ini di Mandailing Natal dibawa pimpinan Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dan HM.Jakfar Sukhaeri Nasution.

Gedung DD Tahun 2018 Pasar Batahan Terbengkalai/ Yulie

Penulis tidak menuduh siapa-siapa yang telah “Korupsi “ baik APBD Madina, APBD Provinsi Sumut dan lebih-lebih APBN Cq. Dana Desa (DD) yang akhir-akhir ini berbagai pihak menyorotinya disebabkan tidak adanya “ Tindakan Tegas “ dari pihak yang seharusnya memberikan tindakan, tapi ada kemungkinan “ Terlibat “ kecipratan Dana Desa (DD) yang jumlanya menggiurkan, dengan membuat berbagai program, yang penting ada SPJ, soal manfaat nanti dulu.

            Begitu juga dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal, seperti sekarang ini yang paling disoroti masyarakat adalah APBD di Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, Dina Kesehatan, Dinas Pertanahan, serta instansi lainnya, selalu ada saja yang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan juga Dinas Keuangan dan Asset Daerah Pemda Madina,salah satu intansi yang belakangan ini benar-benar menjadi perhatian masyarakat.

            Penulis yang berkali-kali telah menulis sekitar Informasi masalah Korupsi, sampai-sampai ada tulisan dengan judul “ Korupsi di Madina Lingkaran Setan “ adalah yang seharusnya tidak harus dipublikasikan, tetapi akibat protes dan gelombong aksi-aksi demo yang kerap kali terjadi, sebagai warga yang tinggal di Mandailing Natal, merasa bertanggung jawab untuk menulisnya agar diketahui oleh masyarakat, bahwa itulah yang terjadi dan harus dicatat oleh anggota DPRD Mandailing Natal Priode 2019-2024 agar ada bahan untuk menyelesaikannya ( Bersambung Terus)

 

 

Admin : Siti Putriani

Catatan Iskandar Hasibuan (2), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Iskandar Hasibuan,SE( Penulis)

PEMBERANTASAN  Korupsi yang selalu dihembuskan oleh pemerintah sebenarnya sudah sampai hingga ke pelosok desa sekalipun, karena adanya jaringan Internet, tetapi jargon pemberantasan Korupsi yang boleh dikatakan disetiap lembaga dipastikan ada kalimat “ Korupsi “ tapi kenyataannya untuk mendapatkan Beras Raskin atau Tabung Gas Elfiji 3 Kg saja terjadi “Korupsi” yang sudah mendarah daging.

            Penulis yang melakukan dialog dengan seorang petani di Kecamatan Bukit Malintang mengaku bernama Misrahayani Nasution(35) sambil tertawa mengatakan “ Gimana Mau Membarantas Korupsi di daerah kita, untuk menentukan pilihan Calon DPRD saja masyarakat pemilih disuap oleh TS dan Calon DPRD itu sendiri “ saya jadi bingung membicarakannya.

            Kalimat yang disampaikan oleh Misrahayani Nasution tersebut salah satu bukti nyata yang sangat sulit untuk menterjemahkan dalam kalimat dalam persoalan “Korupsi” sebab mempunyai keterkaitan dengan pihak-pihak lainnya, misalnya anggota DPRD yang dipilih berdasarkan “Suap “ tentu suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju dipastikan si anggota DPRD itu sendiri akan berusaha mencari pengembalian uangnya yang habis diwaktu pemilihan calon anggota DPRD, tentu “Lingkaran Setan “ mungkin ia.

            Dalam Facebook sejumlah warga/masyarakat untuk kondisi keuangan atau pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal, secara pulgar disampaikan tentang dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Madina Taufik Zulhandra Ritonga, jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan lebih khusus Kades sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa (DD) yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar di tahun 2019 sebagian desa ter wkapos luas, tapi namanya tindakan sampai sekarang ini belum ada tanda tandanya.

            Memang, sulit bagi Polisi, Kejaksaan untuk melakukan penindakan, sebab pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat lebih banyak melalui demo, sehingga polisi dan Kejaksaan sifatnya hanya menerima aspirasi, kalau tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sama sekali tidak ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atau apapun namanya.

            Timbul pertanyaan, jadi harus bagaimana masyarakat..? jika persoalannya itu masalah Dana Desa (DD), jika memang ada fakta atau data yang mendukung bahwa telah terjadi dugaan Korupsi dalam mengelola Dana Desa(DD), seharusnya masyarakat secara langsung mengadukannya ke Polisi ataupun Kejaksaan, agar pihak penegak hukum tersebut bisa bertindak cepat dan tidak bertele-tela dan jika sudah ada yang mengadukan atau membuat laporan, harus di ikuti dan hendaknya pihak penegak hukum juga harus melindungi si pelapor. Kemungkinan ia ( Bersambung Terus )

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis