Bupati Madina Akui Pemindahan RSUD Panyabungan Butuh Tambahan Waktu.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal, sebut pemindahan Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan, membutuhkan tambahan waktu kurang lebih 2 sampai 3 bulan.

Hal ini dikarenakan ada ketidaksiapan permasalahan administrasi di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Permasalahan ini diungkapkan oleh Bupati Madina,H. Saipullah Nasution,SH.MM, usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Madina, Senin (30/6/2025).

Menurut Saipullah, secara fisik dan kesiapan Gedung RSUD Panyabungan yang berada di Penatapan, Komplek Kantor Bupati Madina Payaloting sudah cukup siap.

Hanya saja, untuk pemindahan ternyata membutuhkan persetujuan BPJS.

Ternyata memindahkan rumah sakit itu tidak semudah yang kita bayangkan. Ada proses dan tahapan lain.

Contohnya masalah BPJS, karena untuk surat izin operasi ternyata atau siu itu harus mendapatkan persetujuan dari BPJS, tutur Saipullah.

Saipullah menjelaskan, kendala lainnya adalah pemindahan alat-alat di rumah sakit. Dalam prosesnya pemindahan alat-alat juga tidak semudah yang dibayangkan. Sehingga membutuhkan waktu tambahan.

“Termasuk pemindahan alat-alat kesehatan. Ini juga membutuhkan waktu tambahan. Jadi apa yang kita rencanakan dalam 100 hari kerja kemarin khususnya untuk pemindahan rumah sakit mengalami sedikit kendala,” tegas Saipullah(Dita/Aris).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses