Pemkab Madina Gelar Rakor Transformasi Pokjanal Posyandu, Ini yang Berubah

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pokjanal Posyandu berdasarkan Pemendagri Nomor 13 tahun 2024 dan rakor lintas sektor dan lintas program Bidang P2P tahun 2025 di Ballroom Ladang Sari, Selas(15/7).

Pj. Sekda Drs. Sahnan Pasaribu, MM, membacakan pidato Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengatakan dengan transformasi ini tugas dan fungsi posyandu yang selama ini masih dimanfaatkan oleh bidang kesehatan mengalami pergeseran ke arah yang lebih baik dan lengkap.

“Sesuai dengan pemendagri Nomor 13 tahun 2024, Posyandu mengalami perubahan sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Posyandu Era Transformasi Kesehatan,” kata dia.

Sekda menjelaskan enam bidang tersebut adalah Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, dan Trantibmas yang memiliki tugas membantu kepala desa/lurah dalam pemberdayaan masyarakat.

“Untuk itu perlu dilakukan transformasi posyandu menjadi tim pembina (TP) secara berjenjang mulai dari kabupaten sampai tingkat desa/kelurahan dengan enam bidang itu ada di dalamnya,” sebut dia.

Pj. Sekda mengungkapkan saat ini ada 500 Posyandu yang tersebar di seluruh Madina denga tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan siklus hidup. Untuk itu, dia memerintahkan camat dan lurah/kades dapat membentuk tim pembina Posyandu.

Kadis kesehatan Madina dr.Faisal Situmorang melaporkan, rakor ini bertujuan menyelaraskan pemahaman dan implementasi kebijakan mengenai regulasi baru Posyandu sehingga kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

“Kemudian, mewujudkan kerjasama lintas program untuk mencapai indikator kesehatan dan SPM di bidang kesehatan khususnya P2P. Dengan demikian, pencegahan penyakit menular dan penyakit tidak menular, surveilans dan imunisasi dapat terlaksana,” katanya.(info/Dita).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses