
NATAL(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata ( LABRN ) Ali Anapiah Nasution,SH, Mengutarakan Jika Penyidik Polres Mandailing Natal, masih tetap bersikukuh tidak ikut menggunakan pasal 338 atau 340 atas kasus pembunuhan terhadap Diva, Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata ( LABRN ) meminta Polda Sumatera Utara Turun Tangan.

” Jika Penyidik Polres Mandailing Natal, masih tetap bersikukuh tidak ikut menggunakan pasal 338 atau 340 atas kasus pembunuhan terhadap Diva, Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata ( LABRN ) meminta Polda Sumatera Utara Turun Tangan, dalam penanganan kasus Pembunuhan terhadap Diva ( 15 tahun ) yg merupakan siswi SMA Negeri 1 Natal yang juga Calon Anggota Paskibra Kec. Natal tahun 2025,” Ujar Ketua Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata ( LABRN ) Ali Anapiah.Nasution.SH.Rabu pagi(6/8) Via WhatsApp Ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group

Kata Ali Anapiah yg mantan Anggota DPRD Mandailing Natal Dua(2) Priode dari PDI Perjuangan itu, sesuai pengakuan dari YN ketika Pers Rilis di Mapolres kemaren, bahwa YN sudah merencanakan Pembunuhan DF dengan dalih minta tolong disuruh antar, karena DF mungkin mengira YN butuh pertolongan.

Serta, sejumlah Putra daerah Natal dan aktivis Hukum dan LSM, serta Advocat Tabagsel agar pengidik Polres Mandailing Natal, menggunakan pasal 338 atau 340 atas kasus pembunuhan terhadap Diva Yg Calon anggota Paskibra Natal dan siswa Kelas 1 SMAN 1 Natal dan usianya dibawah umur, ujar Ali Anapiah Nasution.SH yang mantan Ketua DPC.PDI Perjuangan Mandailing Natal,tersebut( Red/ Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








