
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Ketua Komisi 1 DPRD ( Priode 2009-2014) Kabupaten Mandailing Natal,Iskandar Hasibuan,SE, mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri,agar segera turun langsung ke Padang Lawas, untuk melakukan Penyelidikan dan Menangkap semua oknum yang terlibat terkait tindakan para pelaku yang menganiaya anak dibawah umur diwilayah Sibuhuan Jae Kec.Barumun.
” Info yang masuk ke WhatsApp saya dari warga Padang Lawas, bahwa seorang anak perempuan masih usia 10 Tahun kedapatan mencuri jajanan dan tertangkap dan di ikat dan di aniaya pemilik dagangan dengan cara di ikat dan disulut dengan api rokok, oleh orang dewasa,” Ujar Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina,Iskandar Hasibuan,SE,Senin malam(11/8 ) di Panyabungan Mandailing Natal.
Harusnya, Kapolres Padang Lawas sudah bisa menahan para tersangka yang menganiaya Bocah tersebut.
” Saya Putra Padang Lawas, tidak kenal dengan korban dan pelaku/ Pemilik Warung Grosir, tetapi sangat tidak terima perlakuan dari Pelaku yg kabarnya 3 orang, karena itu mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri, turun tangan ke Padang Lawas,” ujarnya.
Informasi yg diterima Via WhatsApp, Seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun warga Desa Sibuhuan Jae kecamatan barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) provinsi Sumatera Utara (Sumut) , diduga menjadi korban kekerasan oleh tiga orang dewasa usai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada dini hari, 26 Juni 2025, korban disebut mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa, Diris dan Masito.
Mereka diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga membakar tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga.
Bahkan tampak didada korban tampak terkelupas atau lecet seperti terbakar diduga akibat terbakar api rokok yang dilakukan Sulaiman kepada anak tersebut.
Selanjutnya ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor.
Ditempat terpisah, M.Safii Pasaribu,SH Seorang Praktisi Hukum senior di Palas menyebutkan bahwa perilaku yang diduga menganiaya anak dibawah umur dikarenakan hal sepele itu sudah tak wajar, menurutnya anak dibawah umur tidak butuh kekerasan melainkan pembinaan.
“Peristiwa Penganiayaan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sibuhuan Jae, kita harapkan pihak kepolisian supaya segera menangkap pelaku dan terhadap korban supaya didampingi Unit Perlindungan Anak Palas,” ujar M.Safii Pasaribu kepada MNC Portal Indonesia, minggu (10/08/2025).
Diketahui, Ayah dan Ibu korban penganiayaan tersebut sudah berpisah dan si korban hanya tinggal bersama neneknya dari ayahnya Damhuri bekerja sehari-hari sebagai pengumpul kayu bakar, Safii sempat menyebutkan sangat kasihan melihat kejadian itu.
“Kasihan melihat kejadian itu, anak dibawah umur itu perlu pembinaan mungkin saja dia itu butuh perhatian dari orang tuanya tapi karena ini saya selalu kuasa hukum menyatakan akan siap melakukan pendampingan hukum Secara Prodeo alias Gratis, kasihan kita mendengar kejadian itu,” Imbuhnya. (Tim/ Red/Ari/Ded)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








