Terjadi di Kec.Kotanopan, Cabuli 2 Putri Kandung Diamankan Polres Mandailing Natal

Pelaku Yg Cabuli 2 Putri Kandungnya

KOTANOPAN(Malintangpos Online): ” Tega kali Ayahnya ini,” Ungkapan itulah yang diucapkan orang kepada salah seorang Ayah di salah satu Desa/Kelurahan di Kecamatan Kotanopan, yang Tega Mencabuli 2 Putri Kandungnya, hingga salah satunya hamil 6 Bulan.

” Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal,  gerak cepat dalam menangani kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kotanopan dan mengamankan Ayah korban di Tapanuli Selatan,” Ujar Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH.S.IK Melalui Kepala Seksi Humas Polres Madina, Iptu.Bagus Seto.SH.Senin(25/08) di Mako Polres.

Kata Bagus, Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Persetubuhan ini mengakibatkan kehamilan dan korban pelecehan seksual.

Disebutkannya, Peristiwa Pencabulan menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria berusia 56 tahun.

Masih kata Bagus, Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Menurut keterangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.

Plt.Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto.SH, menyebutkan motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.

Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.

“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” kata Bagus Seto

Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.

“Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku,” jelas Bagus Seto.

Sebagaimana diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13 tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” jelas Bagus Seto.(Humas/Isk).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Cabut Nomor Losd Pasar Baru Panyabungan Rabu 28 Januari 2026 Pukul 09.00 Wib

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Perdagangan Mandailing Natal,Parlin Lubis, mengutarakan cabut Nomor untuk menempati 700 Unit Losd di belakang Pasar Baru Panyabungan, Rabu(28/01) Pukul 09.00 Wib, sesuai Undangan Yang telah disampaikan.…

    Read more

    Continue reading
    Krisis Air di Padang, Ini Kata Wali Kota Fadly Amran

    ​ PADANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi Darurat Penanganan Kekeringan dan Krisis Air Bersih di Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota, Senin (26/01). Rapat ini dipimpin Wali Kota…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses