Miris.!!! Kejari Madina Menahan NS Tanpa Ada Surat Perpanjangan Penahanan

Ilusterasi, foto hanya pemanis berita

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Kasihan Sekali,” Ucapan itulah yang pas di ucapkan kepada Nazamuddin Siregar warga Desa Sihepeng 1 Kec.Siabu, yang ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, tampa ada surat perpanjangan penahanan.

” Miris Kajaksaan Negeri Mandailing Natal, menahan tahanan atas nama Nazamuddin Siregar tampa ada surat perpanjangan penahanan,” Ujar Pangiutan Tondi Lubis, SH.MH dari Kantor Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH & Associates Advocates & Councelors At Law, Sabtu ( 30/08) Via WhatsApp Ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.

Kata Pangiutan, Minggu tanggal 02 Maret 2025 atas nama Najamuddin Siregar telah resmi memberi kuasa pada kantor Pangiutan Tondi Lubis, SH, MH & Associates Advocates & Councelors At Law atas Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Yang terjadi Pada hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 Sekira Pukul 21.00 Wib.

Yang terjadi di jl. Gang Masjid Al Muttakim Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Atas laporan si pelapor saudara Najamuddin Siregar di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres mandailing Natal.

Disebutkannya, sejak tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 22 Mei 2025, 23 Mei 2025 sampai dengan 21 Juni 2025, Perpanjangan Penahanan tersangka di Pengadilan Negeri Mandailing Natal , masih tahap Penyedikan di Polres Mandailing Natal.

Kemudian, pada tanggal 21 Juni Sampai dengan tanggal 22 juni 2025 sampai dengan Tanggal 03 Juli, pihak dari kejaksaan Negeri Mandailing Natal Tidak Memberikan kepada tersangka surat Perpanjangan penahanan

Kemudian, Pada Tanggal 30 Juni 2025 Kuasa hukum Tersangka melayangkan surat tersangka atas nama Najamuddin Siregar bebas demi hukum dengan nmor surat 19 / LO-PTL / PSP / VI / 2025, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

Kemudian,  surat laporan ke ketua komisi Nasional hak asasi manusia RI perihal laporan / pengaduan atas dilakukan penahan tersangka tanpa diberikan surat penetapan perpanjangan penahanan oleh  Kejaksaan Negeri Mandailing Natal cq Kepala seksi tindak pidana umum cq Jaksa penuntut umum dalam perkara pidana register nomor 86 / pid.B / 2025 pn Mdl kepada terdakwa atas nama Najamuddin Siregar ( Rel/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Minta Perusahaan Proaktif

    DELISERDANG(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima 500 keping kartu BPJS Ketenagaakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran…

    Read more

    Continue reading
    Kehadiran CV.Sumber Batu Menunjukkan Tren Positif Untuk Pengembangan Olahraga di Madina

    KOTANOPAN (Malintangpos Online): Sinergi antara sektor swasta dan pengembangan bakat olahraga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Direktur CV Sumber Batu, Maraginda…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses