Keluarga Minta Pelaku Hukuman Mati, Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMAN 1 Natal 25 Adengan

NATAL(Malintangpos Online): Rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Natal, yang juga anggota Paskibra di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, sempat diwarnai isak tangis dan keluarga minta tersangka di Hukum Mati. Rabu (10/9) siang.

Keluarga korban histeris saat pelaku memperagakan 25 adegan yang menggambarkan bagaimana ia menghabisi nyawa korban.

Tangis dan emosi pun memuncak hingga keluarga korban berusaha menghakimi pelaku.

Beruntung, petugas kepolisian yang berjaga sigap mengamankan pelaku dan menenangkan keluarga sehingga proses rekonstruksi dapat kembali dilanjutkan.

Polres Madina menggelar rekonstruksi kasus ini di halaman Mapolres Mandailing Natal, bukan di lokasi sebenarnya, karena khawatir pelaku diamuk massa.

Pelaku, Yunus Saputra, menjalani 25 adegan rekonstruksi terkait pembunuhan terhadap Diva Febriani (16), siswi SMA yang juga anggota Paskibra.

Polisi sengaja tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, yakni di kebun sawit Desa Sikara Kara, Kecamatan Natal, lantaran situasi dinilai tidak kondusif.

Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana pelaku membawa korban ke lokasi sepi, sebelum melakukan pelecehan dan membunuh korban dengan cara mencekik serta memukul wajah korban menggunakan benda tumpul.

Setelah korban tewas, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap jasad korban sebelum menguburnya di lubang bekas galian eskavator.

Saat rekonstruksi berlangsung, puluhan keluarga korban yang hadir tidak mampu menahan emosi. Mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena perbuatannya dinilai sangat sadis.

Polisi menyatakan tidak menemukan fakta baru dalam rekonstruksi ini. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, pelaku mengaku motifnya ingin menguasai dan merampas harta korban dan sepeda motor korban.

“Rekonstruksi ini dilakukan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang perkara pidananya, dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan penyidik,” ucap Iptu Bagus Seto kasi humas Polres Madina.

Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Agustus lalu, usai korban mengikuti latihan Paskibra. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan terkubur di lahan perkebunan sawit.

Kini pelaku Yunus telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.( Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Tumpukan Sampah Saja 27 Tahun Nggak Beres, Apalagi Tertibkan PETI di Mandailing Natal, Pasti Percuma & Buang Waktu (2)

    Membicarakan PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) sama artinya membicarakan ribuan jiwa warga di Mandailing Natal, yang menggantungkan hidupnya di Petambangan Emas tersebut. Padahal, kita tau bersama bahwa Surat Bupati, sudah…

    Read more

    Continue reading
    Gubernur Mahyeldi Raih Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

    JATINANGOR(Malintangpos Online): Kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menganugerahkan Kartika Pamong Praja Madya kepada Gubernur Mahyeldi sebagai bentuk…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses