Bidik Calon Tersangka,Kejari Madina Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Smart Village 2023 Ke Penyidikan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), program Smart Village Tahun Anggaran 2023 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penaikan status Hukum tersebut menyusul ditemukannya unsur adanya perbuatan Melawan Hukum ( PMH) oleh penyidik Kejari Madina.

” Dari hasil expos yang dilakukan bersama tim penyidik, kita menemukan adanya unsur perbuatan melawan Hukum dalam kasus tersebut, maka kita menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Smart village tahun 2023 ini dari penyelidikan ke penyidikan”, ucap Kepala Seksi ( Kasi) Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, SH,MH, melalui sambungan telepon, Senin,15 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri, Mandailing Natal ‘Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H menyampaikan bahwa status perkara ini ditingkatkan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum, dan merupakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

‎Kata dia,Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim dan setelah dilakukan ekspose perkara, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.

” Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan,” ulangnya.

Karena itu, ke depan penyidik tindak piadana khusus Kejari Madina yang menangani kasus tersebut akan memanggil orang – orang yang diduga bertanggungjawab atas munculnya unsur perbuatan melawan Hukum.

” Jadi kita panggil mereka – mereka ini sebagai saksi yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait adanya unsur perbuatan melawan Hukum”, tegasnya.

Disebukan, Dari pemanggilan itu nantinya kata Kasi Intel akan diketahui apakah ada perbuaatan yang merugikan keuangan negara dan berapa besarannya masih menunggu tahapan selanjutnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Serta menyatakan seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

‎Karena itu Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan diharapkan agar bersikap serta memberikan dukungan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas( AF/Isk/Red)

 

admin : iskandar hasibuan..‎

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Bupati Madina Santuni Anak Yatim di Kec.Panyabungan Selatan

    PANYABUNGAN SELATAN(Malintangpos Online):Santunan atau bantuan untuk anak yatim dan piatu yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2026 merupakan bukti perhatian pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati…

    Read more

    Continue reading
    Jumat Ketiga Ramadhan, Camat Panyabungan Utara Apresiasi Korwasis Madina Yang Terus Berbagi Takjil

    MOMPANG JULU(Malintangpos Online): Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di depan halte Kantor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses