Mengubah Ancaman PETI, Menjadi Peluang Bagi Penambang Emas di Mandailing Natal

Redaksi Yth,

Secara jujur harus kita akui bersama, bahwa adanya surat Bupati kepada sejumlah Camat, tentang Stop Tambang Ilegal, membuat sebagian Warga ” Bersumpah Serapah ” kepada Kebijakan Bupati yg tidak populer tersebut.

Karena itu, Tim Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, turun langsung ke sejumlah kecamatan, melihat dari dekat PETI yg sudah tak terbendung lagi, berikut laporannya dibuat secara Bersambung.

Pimpinan Umum/ Penanggungjawab Media PT.Malintang Pos Group, Iskandar Hasibuan,SE.

Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang belakangan ini muncul di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya diwilayah Pantai Barat dan Mandailing Julu,telah menciptakan sebuah dilema yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, meskipun dibalik layar.

Di satu sisi, ada desakan ekonomi yang mendorong sebagian masyarakat untuk menggantungkan hidup pada galian tambang demi kesejahteraan keluarganya dan disisi yang lain ada sejumlah pemilik modal yg memakai tangan Aparat Penegak Hukum( APH) untuk melindungi usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) nya,agar melenggang dengan mulus.

Serta di sisi yg lain, aktivitas ilegal ini membawa ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan pasti juga nerdampak ke ekonomi rakyat.

Kenapa..? Tidak bisa dipungkiri, sektor pertambangan rakyat sekalipun Illegal,  memiliki potensi besar sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Ketika dikelola dengan benar, ia dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya berujung pada kesejahteraan rakyat itu sendiri.

Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengakui eksistensi pertambangan rakyat sebagai bagian dari pengelolaan Sumber Daya Mineral Nasional.

Namun, pertambangan rakyat yang dimaksudkan oleh undang-undang adalah kegiatan yang terkelola, terawasi, dan memiliki izin resmi.

Tanpa legalitas, kegiatan ini berubah dari potensi kesejahteraan menjadi praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Banyak pelaku PETI berdalih atas nama “Pertambangan Rakyat”, padahal mereka telah melompati prosedur fundamental yang diamanatkan oleh hukum.

Jalur legal untuk pertambangan rakyat sejatinya sangat jelas dan dirancang untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan.

Terkait alur perizinan, langkah pertama justru berada di tangan Pemda. Pemda harus secara proaktif melakukan pemetaan wilayah, mengidentifikasi potensi mineral, serta mempertimbangkan tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Berdasarkan kajian ini, Pemda mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat (Menteri ESDM) untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).( Bersambung Terus).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Mahasiswa UIN Suska Riau Kukerta & Berperan Aktif Dalam Pembangunan Jalan Tanjung Pidada Kab.Inhil 

    TANJUNG PIDADA(Malintangpos Online): Sebanyak 10 Orang Mahasiswa yang Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) UIN Sultan Syarif Kasim Riau, menunjukkan komitmen nyata terhadap pembangunan di tengah  masyarakat, dengan ikut serta dalam pembangunan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina : Jalan Jembatan Merah – Simpang Gambir Sudah Layak Menjadi Jalan Nasional

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Madina, Teguh W. Hasahatan Nasution,SH,mengusulkan agar ruas jalan Jembatan Merah– Muarasoma -Simpang Gambir ditingkatkan statusnya menjadi jalan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses