TNBG Madina Akan Tertibkan PETI di Aek Singinjon Siulangaling

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Balai TNBG Madina melalui Kasi, Mahnafruzar, mengutarakan Adanya pengerusakan alam akibat aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung di Aek Singinjon, yang secara administratif masuk kewilayah Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) bersama TNI-Polri segera lakukan penanganan (tindakan).

Demikian informasi tersebut ditegaskan Balai TNBG Madina melalui Kasi, Mahnafruzar kepada Wartawan,Via seluler, Senin (13/10).

Mahnafruzar pun menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun rencana tersebut.

“sedang disusun rencana penanganannya,”jawabnya saat dikonfirmasi via chat WhatsApp

Kemudian , ketika ditanya terkait adanya issu bahwa Pihak Balai TNBG ada menerima upeti atau uang keamanan dari pelaku PETI, Mahnafruzar selaku Kasi yang membidangi menyebutkan bahwa sepengetahuannya tidak ada menerima uang dari pelaku PETI

“Sepengetahuan Saya tidak ada,”ujar Mahnafruzar singkat. (Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    TP PKK Madina Gelar CKG dan IVA Tes di Muarasipongi

    MUARASIPONGI(Malintangpos Online):Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan IVA Test di Kelurahan Muarasipongi, Kecamatan Muarasipongi, pada Rabu, 10 Juni 2026.…

    Read more

    Continue reading
    Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri Dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi

    JAKARTA(Malintangpos Online): Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkap isi pertemuan antara Ketua Dewan Ekononi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional Chatib Basri di Istana Kepresidenan, Jakarta,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses