Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di tengah – tengah masyarakat.

Penulis mencoba menguraikan satu per satu masalah yang muncul dan Viral hingga akhir Tahun 2025 ini, antaralain, Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI yang ada disekitar 12 Kecamatan, dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.

Padahal, Undang – Undangnya jelas, Bupati, Kapolres dan 40 anggota DPRD, ada untuk membicarakanya, misalnya PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apalagi, Pelanggaran utamanya diatur dalam Pasal 158 UU 3/2020, yang menjatuhkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang menambang tanpa izin.

Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif, serta pelanggaran yang diatur lebih lanjut di pasal lain, seperti menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

seperti, beberapa waktu yang lalu, Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH,S.IK, sempat ” Mengamankan ” 14 Unit Ekscavator dari Penambang Emas diwilayah Kecamatan Kotanopan dan masyarakat dari berbagai elemen acung jempol dan apresiasi kepada jajaran Polres, saat itu.

Sayangnya, gebrakan orang Nomor Satu(1) diwilayah Hukum Polres Mandailing Natal, tidak segarang waktu mengamankan 14 Unit Ekscavator, terkesan ” Pura – Pura ” sebab hingga Oktober 2025, yang namanya PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) terus semakin marak, alias Bebas, ada Apa..? Pertanyaan itulah yang muncul.

Padahal, pijakan Hukumnya ada jika memang ada ” Niat ” Kapolres untuk Menertibkannya, bukan setiap ada protes dari masyarakat, lalu muncul ” Himbauan ” dari Polisi, dengan membentang spanduk dan di ekspos di Media Online, sebagai bukti bahwa Polisi telah berbuat soal PETI.

Seharusnya, baik Bupati dan Kapolres Mandailing Natal, agar Mengumumkan kepada Masyarakat, bahwa aktor – aktor Penambang Ilegal siapa – siapa setiap Kecamatan,khususnya yg memakai Ekscavator dan Dompeng( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Tidak Ada Digudang Saba Purba Timbun BBM, Yang Ada Ternak Lembu

    LEMBAH SORIK MERAPI(Malintangpos Online): Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, M.Rusli Nasution,SH, Mengutarakan bahwa sesuai berita sejumlah Media Online tidak benar ada Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak )…

    Read more

    Continue reading
    Saipullah Nasution : Saya Juga Mahasiswa S2 di Univ.Jayabaya, Cipayung Plus Demo di Kantor Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Waspada.Id): Cipayung Plus dan Poros Pelajar Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Madina, Kamis (11/6/2026). Aksi demonstrasi ini dilakukan oleh Cipayung Plus dan Poros Pelajar menuntut…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses