Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di tengah – tengah masyarakat.

Penulis mencoba menguraikan satu per satu masalah yang muncul dan Viral hingga akhir Tahun 2025 ini, antaralain, Pertambangan Emas Tanpa Izin alias PETI yang ada disekitar 12 Kecamatan, dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.

Padahal, Undang – Undangnya jelas, Bupati, Kapolres dan 40 anggota DPRD, ada untuk membicarakanya, misalnya PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apalagi, Pelanggaran utamanya diatur dalam Pasal 158 UU 3/2020, yang menjatuhkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang menambang tanpa izin.

Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif, serta pelanggaran yang diatur lebih lanjut di pasal lain, seperti menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

seperti, beberapa waktu yang lalu, Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH,S.IK, sempat ” Mengamankan ” 14 Unit Ekscavator dari Penambang Emas diwilayah Kecamatan Kotanopan dan masyarakat dari berbagai elemen acung jempol dan apresiasi kepada jajaran Polres, saat itu.

Sayangnya, gebrakan orang Nomor Satu(1) diwilayah Hukum Polres Mandailing Natal, tidak segarang waktu mengamankan 14 Unit Ekscavator, terkesan ” Pura – Pura ” sebab hingga Oktober 2025, yang namanya PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) terus semakin marak, alias Bebas, ada Apa..? Pertanyaan itulah yang muncul.

Padahal, pijakan Hukumnya ada jika memang ada ” Niat ” Kapolres untuk Menertibkannya, bukan setiap ada protes dari masyarakat, lalu muncul ” Himbauan ” dari Polisi, dengan membentang spanduk dan di ekspos di Media Online, sebagai bukti bahwa Polisi telah berbuat soal PETI.

Seharusnya, baik Bupati dan Kapolres Mandailing Natal, agar Mengumumkan kepada Masyarakat, bahwa aktor – aktor Penambang Ilegal siapa – siapa setiap Kecamatan,khususnya yg memakai Ekscavator dan Dompeng( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Dengan Pondok Pesantren Hajijah Amalia Sari

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpoa Online): Dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dengan tokoh agama, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke…

    Read more

    Continue reading
    Stop Pencitraan! Tidak Ada Urgensi Bobby- Surya Berkantor di Nias

    Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya pencitraan. Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses