Satpol PP Kota Padang Kembali Melakukan Penertiban di Kawasan Jalan Adinegoro

PADANG(Malintangpos Onlibe):Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan penertiban di kawasan jalan Adinegoro depan stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tanggah, Kota Padang, Rabu, (22/10/2025) sore.

Selain melanggar Perda nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum di Lokasi, penertiban ini juga menyikapi laporan masyarakat sering terjadinya kemacetan dilokasi, lantaran adanya penyempitan ruas jalan ulah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan yang sudah menggunakan badan jalan.

“Sudah sering penertiban di lakukan di lokasi, akhir-akhir ini, laporan masyarakat banyak masuk, apalagi saat jam-jam sibuk pada sore hari, masyarakat keluhkan kemacetan panjang di lokasi, karena PKL berjualan sudah di badan jalan, Tadi kita amankan beberapa payung, kursi, meja di lokasi,” terang Rozaldi, Kabid Tibumtranmas.

Selain itu, ada salah seorang oknum pemuda yang diamankan petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang, lantaran mencoba menghalang-halangi petugas yang sedang melaksanakan penertiban hingga mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan batu dan benda tumpul lainnya di lokasi.

“Sempat penolakan terjadi dari PKL saat kami melaksanakan penertiban tadi, terpaksa kita amankan satu orang pemuda yang di duga sebagai provokator dan mencoba mengancam keselamatan anggota menggunakan batu dan sekarang kita amankan di mako,”terang Rozaldi.

Rozaldi tegaskan, semua barang bukti yang diamankan tersebut di serahkan ke PPNS untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nanti ada yang sudah sering kita tertibkan, namun masih melakukan pelanggaran, maka akan kita Tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil PPNS,”tegas Rozaldi.

depan stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tanggah, Kota Padang, Rabu, (22/10/2025) sore.

Selain melanggar Perda nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum di Lokasi, penertiban ini juga menyikapi laporan masyarakat sering terjadinya kemacetan dilokasi, lantaran adanya penyempitan ruas jalan ulah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan yang sudah menggunakan badan jalan.

“Sudah sering penertiban di lakukan di lokasi, akhir-akhir ini, laporan masyarakat banyak masuk, apalagi saat jam-jam sibuk pada sore hari, masyarakat keluhkan kemacetan panjang di lokasi, karena PKL berjualan sudah di badan jalan, Tadi kita amankan beberapa payung, kursi, meja di lokasi,” terang Rozaldi, Kabid Tibumtranmas.

Selain itu, ada salah seorang oknum pemuda yang diamankan petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang, lantaran mencoba menghalang-halangi petugas yang sedang melaksanakan penertiban hingga mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan batu dan benda tumpul lainnya di lokasi.

“Sempat penolakan terjadi dari PKL saat kami melaksanakan penertiban tadi, terpaksa kita amankan satu orang pemuda yang di duga sebagai provokator dan mencoba mengancam keselamatan anggota menggunakan batu dan sekarang kita amankan di mako,”terang Rozaldi.

Rozaldi tegaskan, semua barang bukti yang diamankan tersebut di serahkan ke PPNS untuk di data dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

“Jika nanti ada yang sudah sering kita tertibkan, namun masih melakukan pelanggaran, maka akan kita Tipiringkan, namun kita masih menunggu hasil PPNS,”tegas Rozaldi.(Rel/Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Lanjutkan Penyaluran Bantuan Erupsi Sinabung, PDI Perjuangan Sumut Jalankan Instruksi Megawati: “Kader Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat”*

    KARO(Malintangpos Online): Wajah-wajah lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang terpaksa mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak dapat menyembunyikan keletihan mereka. Namun di tengah kepasrahan dan perjuangan bertahan…

    Read more

    Continue reading
    TIGA VONIS BEBAS, SATU JANJI BANDING

    Ujian Berikutnya bagi Pemberantasan Korupsi di Madina adalah upaya banding dari Kejari Madina. Ada sesuatu yang menarik sedang terjadi dalam penegakan hukum di Mandailing Natal. Bukan satu terdakwa.Bukan satu perkara.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses