
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Terkait dengan Pembangunan Penambahan ruangan Puskesmas Gunungtua Kecamatan Panyabungan, puluhan orang Mahasiswa yang tergabung di Komandan Madina, melakukan aksi Demo di Kantor Bupati Mandailing Natal,Jumat (31/10) sore.
Wartawan Media PT.Malintang Pos Group, Syahputra MS.Hasibuan, melaporkan dari lokasi Demo, Komandan Madina yg di Komandoi Robi Nasution, datang sekitar 15.00 Wib dengan jalan kaki, disambut Tim Pengamanan dari Polres Mandailing NataL.
Beberapa menit Kemudian, Robi Nasution dalam Orasinya, Sehubungan dengan pelaksaaan Pembangunan Puskesmas di Kabupaten Madina Dalam hal ini , pada belanja Modal Bangunan Kantor penambahan ruangan Puskesmas Gunung tua Kecamatan Panyabungan

” bersumber dari dana alokasi umum ( DAU) APBD tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp558. 163 000 selaku pelaksana oleh CV. Madina Aman Sejahtera,” ujar Robi Nasution.
Kata Robi Berdasarkan dana dan informasi yang kami himpun terdapat dugaan penggunaan material galian C dari lokasi yang tidak memiliki izin resmi
Selain itu, terdapat indikasi bahwa syarat kualifikasi administrasi tidak terpenuhi, namun kontrak tetap ditandatangani dan pekerjaan tetap dilaksanakan
Salah satunya sertifikat izin galian C dan surat kerja sama dengan pemilik izin galian resmi .

Bahkan kami menduga adanya praktik persekongkolan jabat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan antar pihak PPK , dengan penyedia dalam pelaksanaan proyek dimaksud , dengan Kabag PBJ untuk memuluskan serta menenangkan pihak rekanan tertentu sehingga ini merupakan bentuk kelalaian.
Dan penyalahgunaan wewenang, bentuk pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan diatas , maka kami Komandan Madina menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

1. Kami meminta kepada Bupati Madina untuk menghadirkan pejabat pembuat komitmen ( PPK) Kabag PBJ serta pimpinan CV. Madina Aman Sejahtera pada pembangunan penambahan ruangan puskesmas Gunung tua Kecamatan Panyabungan
Untuk apa..? agar menjelaskan terkait dengan penggunaan material galian C dari lokasi yang tidak memiliki izin ( ilegal) yang jelas melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba)
2.
kami meminta kepada Bupati Madina mengantensi PPK , Kabag PBJ , dan pihak – pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktik persekongkolan tender serta penyalahgunaan wewenang dalam memenangkan pihak rekanan tertentu.
Sehingga ini melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo, UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ini berpotensi mencoreng kepemimpinan Bupati Madina di mata masyarakat dan menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan di Madina
3 . kamu minta kepada Bupati Madina untuk memerintahkan Inspektorat daerah melakukan audit khusus ( Riksus) terhadap PPK, sebab PPK pada pelaksanaan pembangunan tersebut, melakukan pembangunan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. kami meminta kepada PPK dan Kabag PBJ profesional dan transparan menjelaskan teknik dasar pertimbangan hukum proyek tersebut dapat ditandatangani kontrak dan dilaksanakan pembangunan
Padahal terdapat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi khususnya terkait sertifikasi dan surat perjanjian kerjasama dalam pemilihan persyaratan tersebut merupakan bagian dan kualifikasi yang wajib ditanya sebelum kontrak dapat disahkan ,sebagaimana diatur dalam Perpres no 16 tahun 2018 Perpres no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah pasal 9 ayat 1 mengenai keputusan kontrak berupa peserta tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan penggunaan seharusnya kontrak dibatalkan, karena tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

5. kami menuju kepada Bupati Madina, agar memanggil dan memeriksa pimpinan CV Madinah Amanah Sejahtera , PPK dan menyusut tuntas di dalam praktik pejabat dalam memuluskan pelaksanaan program pembangunan tersebut ( Red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








