
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah menerima laporan keluarga, Polres Mandailing Natal (Madina) gerak cepat mengamankan 2 orang dari 3 pelaku pencabulan siswa SLTA, warga Kecamatan Bukit Malintang,Kamis (30/10/2025) yang lewat.
Kedua pelaku berinisial AA warga Desa Mondan Kecamatan Hutabargot yang berpropesi sebagai P3K di lingkungan Pemerintah Daerah Mandailing Natal, dan AS juga warga Desa Mondan Kecamatan Hutabargot seorang pengangguran, di amankan petugas Reserse Kriminal polres Madina di Kecamatan Bukit Malintang Setelah warga mengamankan pelaku,Jumat (31/10/2025).

Sementara satu pelaku berinisial M masih dalam pengejaran petugas Polres Madina.
Peristiwa kejadian pencabulan secara bergilir ini terjadi di sebuah pondok perkebunan karet di Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara.

Kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh,SH.S.IK, dalam Konfrensi Pers Di Polres Madina,Selasa sore(04/11)
Kronologi kejadian pencabulan tersebut berawal dari perkenalan Korban dengan pelaku berinisial M di media Sosial Akun Facebook.
Dari perkenalan korban dan pelaku M berjanji berjumpa, saat di tempat kejadian korban dan pelaku M di tangkap Pelaku AA dan AS saat berada di pondok kebun karet, dan meminta jatah kepada korban.
Terhadap kedua pelaku berinisial AA dan AS diancam undang undang tentang perlindungan anak dengan ancama pidana 15 tahun penjara paling singkat 5 tahun, denda maksimal sebesar Rp 5 Miliar. (Dek/Dita/Putra).

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








