
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ratusan Guru SDN/SMPN dari berbagai Kecamatan yg tidak masuk Guru PPPK Paruh Waktu 2025, melakukan Audensi Ke – Bupati Madina H.Saipullah.SH.MM di Ruang kerjanya,Untuk mengeluhkan status guru – guru tersebut.
” Berdasarkan info dari rekan guru-guru tersebut sekitar 125 orang Guru di Mandailing Natal, belum masuk Guru PPPK Paruh Waktu,” Ujar Ka.BKPSDM Madina,Maenul Lubis,Rabu(12/11) ketika dikonfirmasi Wartawan, Via WhatsApp.
Kata Maenul Lubis, Guru – Guru tersebut, Berdasarkan aturan sekarang tidak bisa lagi masuk, Karena sarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu harus mengikuti tahapan seleksi PPPK.

Ada 10 orang Guru Audensi ke Ruang Kerja Bupati, Selasa(11/11) sore, Bupati sudah menjelaskan kepada Guru yang Audensi untuk disampaikan kepada guru yg lainnya.
Hasil Pertemuan Bupati dengan 10 orang Guru..? Tanya Wartawan ” Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, akan mencoba menyurati pemerintah pusat , apakah guru-guru tersebut masih bisa diangkat menjadi tenaga non ASN kembali,” Ujar Ka. BKPSDM Madina,Maenul Lubis.
Sedangkan, informasi yg diperoleh Wartawan dari akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, sayangnya pelamar tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama.
“Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama,” demikian tulis BKN, Senin (19/8) yang lalu.
Ketentuan tersebut juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada Pasal 25 ayat (3), sebagai berikut.

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.
Dari penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa pelamar yang sudah mendaftar CPNS tahun ini tidak bisa mengikuti PPPK 2024, merujuk pada peraturan di atas.
Akan tetapi, pelamar CPNS dapat mendaftarkan diri dalam rekrutmen PPPK di tahun anggaran berikutnya.(Dita/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








