
TANDIKEK(Malintangpos Online): Dua (2) Warga Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek, Sabtu dinihari pukul 00.30 Wib(22/11) di desa setempat Menangkap kedua warga yang diduga memiliki Narkoba Jenis Sabu – Sabu.
Kedua warga Tersebut adalah 1. Inisial S , 37 Tahun,Laki-laki, Wiraswasta, Islam, Desa Tandikek Kec. Ranto Baek Kab. Madina.

2. Inisial E , 36 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta , islam, Desa Tandikek, Kec. Ranto Baek Kab. Madina.
” Benar sekali, ada Dua(2) warga Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek, yang diamankan yang diduga memilik Narkoba Jenis Sabu -Sabu,” Ujar Kapolsek Linggabayu ( KecRantobaek Wilkum Polsek Linggabayu Red) AKP.Parsauluan Ritonga,SH, Sabtu siang(22/11) ketika dihubungi Wartawan dari Kota Panyabungan.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan di dapatkan padanya 1 Buah tas Selempang Warna Hitam,
10 Bungkus Klip Transparan berisikan Sabu dengn berat 2.09 gr ( Paket 200 ribu),1 Buah Plastik Transparan Berisikan Sabu berat 6,07 gr.
Selain itu, 1 Buah Plastik Transparan berisikan Sabu dengan berat 0,42 gr,19 Bungkus Klip Transparan berisikan Sabu dengan Berat 2,56 gr ( Paket 100 Ribu ),
9 Bungkus Paket Klip Transparan berisikan Sabu dengan berat 0.7 gr (Paket 150 Ribu) , 1 Buah Timbangan Pocket Scale HWH,
Serta, 2 Buah Kaca Pirek,2 Buah alat hisap Bong,1 Buah Gunting,2 Buah Mancis,1 Buah klip Transparan besar berisikan 16 buah Klip transparan Kecil,1 Buah Kotak Kaleng Rokok, 1 Buah Jarum,3 Buah Pipet Besar,
2 buah pisau,1 unit handphone merek realme c15 warna biru
” Kemudian Personil Polsek Linggabayu Membawa orang yang di Amankan ke Polsek Linggabayu untuk di Proses lebih lanjut,” Ujar Kapolsek Linggabayu.AKP.Parsaulian Ritonga.SH (Isk/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








