Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/01).
‎
‎Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
‎

‎Usai putusan dibacakan, penasihat hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum kasus ini.
‎
‎Ia menilai proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
‎

‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal selaku Tim JPU, Kepolisian Resor Mandailing Natal, Kapolsek Natal, serta Pengadilan Negeri Mandailing Natal atas kerja sama dan komitmen dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana ini,” ujar Dees Alwi Tan kuasa hukum keluarga korban dalam keterangannya.
‎
‎Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan belum sepenuhnya puas dengan vonis penjara seumur hidup tersebut.

Mereka berharap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dapat menempuh upaya hukum lanjutan.
‎

‎“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding, agar hukuman yang lebih setimpal, yakni pidana mati, dapat diterapkan kepada terdakwa,” tegasnya.
‎
‎Kasus pembunuhan terhadap Diva Febriani beberapa bulan lalu sempat mengguncang masyarakat Mandailing Natal dan menyedot perhatian publik luas.

Korban dikenal sebagai siswi SMA Negeri 1 Natal dan anggota Paskibra kecamatan Natal, sehingga peristiwa tersebut memicu duka mendalam sekaligus tuntutan keadilan dari berbagai elemen masyarakat.
‎
‎Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jufri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
‎
‎“JPU akan segera menyatakan banding,” kata Jufri Banjar Nahor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(RA/Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan.
‎
‎

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    BUMD BARU MADINA: DI ANTARA “VONIS” AKADEMIK DAN “VETO” POLITIK

    Artikel Kripis — Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Mandailing Natal perlu diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah daerah benar-benar membutuhkan perusahaan milik pemerintah,…

    Read more

    Continue reading
    SIAP-SIAP MUSDA: APAKAH JANTUNG KNPI MADINA SUDAH PULIH?

    Mengeja Puzzle Potensi Pemuda Daerah dalam Perspektif Jakarta, Berceemin pada Kasus Madina Artikel Kripis: Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Kalau KNPI adalah jantung organisasi kepemudaan, bagaimana membaca riwayatnya di Mandailing Natal?…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses