
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengurus Satma AMPI, melalui Bendahara, Muhammad Saleh, menyampaikan sikap resmi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal.
” Pernyataan ini sejalan dengan arahan tegas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku tindak pidana, termasuk TPPU yang berasal dari kejahatan lingkungan seperti PETI,” Ujar Pengurus SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh ( Bendahara), Selasa malam(24/02) melalui WhatsApp kepada Wartawan.
Namun sangat kami sesalkan, hingga saat ini Polres Mandailing Natal terkesan masih mendiamkan dugaan praktik TPPU di bersumber dari PETI, padahal di lapangan telah menjadi rahasia umum adanya dugaan pemain
Selain dugaan pemain di tingkat lapangan,telah menjadi rahasia umum.
Satma AMPI Mandailing Natal, juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah toko emas sebagai tempat penampungan atau perputaran emas hasil PETI.
Disebutkannya, Sejumlah Toko Emas diduga terlibat dalam jaringan distribusi, Kami menilai pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga melemahkan wibawa institusi Polri di mata publik.
Lebih lanjut, kami mempertanyakan mengapa Kapolres Mandailing Natal yang baru hingga kini masih bersikap diam terhadap dugaan praktik PETI dan TPPU yang sudah berlangsung lama dan merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kata dia, Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 3: Mengatur pelaku yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil kejahatan.
Serta, Pasal 4: Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
Pasal 5: Menerima atau menguasai hasil tindak pidana
Disebutkannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dan Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda
Pasal 161: Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dipidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengatur pidana bagi pihak yang menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan
Masih kata Saleh, Tuntutan Satma AMPI, mendesak Polres segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan PETI dan TPPU.
Meminta Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak pasif dan segera mengambil langkah tegas sesuai arahan Kapolri.
2.Mendorong pembentukan tim khusus untuk menelusuri aliran dana PETI yang diduga telah mengalir ke penadah dan pemain besar.
3.Meminta transparansi kepada publik terkait progres penanganan kasus PETI dan TPPU di Mandailing Natal.
Satma AMPI Mandailing Natal, akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








