
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemkab Madina, Ruly Andriady, ST ,memastikan bahwa proyek pembangunan jalan lingkungan Ke Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang dibangun dari APBD tahun 2022, belum ada pelepasan asetnya.
“Sudah dicek dan benar ada pembangunan jalan lingkungan di desa Jambur Baru Batang Natal tahun 2022 yg lewat, dengan nilai kontrak Rp.147.674.010. Kalau benar itu sudah dirusak oleh desa, jelas menyalahi, karena belum ada pelepasan assetnya,” kata Kadis Perkim Madina, Ruly Andry.ST, Kepada Wartawan, Kamis(12/03) ketika dihubungi.
Ruly menjelaskan bahwa tidak ada pengajuan pelepasan aset oleh desa ke Bupati Cq Dinas Perkim.

Namun, karena berkas pelaksanaan proyek itu sudah melalui pemeriksaan BPK dan Inspektorat, maka tidak lanjut hal seperti ini diambil alih oleh Inspektorat Madina.
“Jangka dekat, tim kami akan turun ke lokasi untuk memastikan bangunan yang diduga dirusak tersebut,” ujarnya.
Pengrusakan aset pemerintah yang belum lepas aset dapat dianggap sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara, dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana terhadap Aset Negara.

Inspektorat Madina diharapkan segera mengusut kasus ini untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Warga setempat mengungkapkan bahwa pembangunan jalan Unte Albung di desa mereka sia-sia padahal sudah menelan anggaran desa ratusan juta rupiah.

“Itu jalan ga bisa dimanfaatkan warga, karena kerap longsor bahkan terkesan mangkrak,” kata sumber yang meminta dirahasiakan namanya.
Ia berharap agar Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa terkait APBDes dan pengrusakan aset tersebut(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








