
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), di duga kembali beroperasi pasca perayaan Idul Fitri 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan tambang ilegal tersebut berada di kawasan bekas M3 Simpang Durian serta sejumlah titik di Kelurahan Tapus.
Meski sebelumnya telah mendapat imbauan dari aparat penegak hukum, seperti TNI dan Polri, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung.
Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Madina, Muhammad Saleh, menyampaikan keprihatinan serius atas kembali maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pasca Lebaran, aktivitas tambang ilegal di Lingga Bayu justru kembali beroperasi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tegas Muhammad Saleh, Minggu Malam(29/3/2026)kepada Wartawan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga memiliki alat berat sekaligus terlibat dalam aktivitas tambang. Nama-nama tersebut diperoleh dari keterangan warga yang di duga setiap hari menyaksikan langsung aktivitas di lokasi.
Adapun nama-nama yang disebut di duga warga antara lain Ahmad (2 unit excavator), Abadi (3 unit), Manik (2 unit), Bak Gun (1 unit), Ardiles (2 unit), Afwan (3 unit), Rasyid (1 unit), Buyung Itom (1 unit), serta Salman (1 unit) dan beberapa unit lainnya milik pihak lain.
Salah seorang warga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas.
“Iya, itu nama-namanya. Mereka sudah lama beroperasi di sini tanpa rasa khawatir terhadap penertiban aparat,” ujar warga.
Warga juga mengaku bahwa sebagian besar masyarakat mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut, namun memilih untuk diam karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
Menanggapi hal ini, Muhammad Saleh menegaskan bahwa informasi yang beredar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nama-nama yang di duga beredar di masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Negara tidak boleh kalah dengan praktik ilegal,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Jika terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Dasar Hukum
Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 33 ayat (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
➤ Penjara paling lama 5 tahun
➤ Denda paling banyak Rp100 miliar
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99: terkait kerusakan lingkungan
Pasal 109:
➤ Penjara paling lama 3 tahun
➤ Denda paling banyak Rp3 miliar(Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








