
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengacara asal Madina, H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Mengutarakan Tanggungjawab pencegah penanggulangan dan penindakan pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan semata tanggung jawab polisi dan BNK saja.
Akan tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat terutama kehadiran Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam penanggulangan pencegahan peredaran narkoba tersebut.

” Kapolres, TNI, DPRD, Bupati Madina, BNNK, MUI, harus duduk satu meja untuk membentuk suatu badan khusus yang namanya BADAN PENANGGULANGAN PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA (BP3N) KABUPATEN MANDAILING NATAL,” Ujar Pengacara asal Madina, H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Minggu malam (12/04) Via selular dari Kota Padangsidimpuan ketika diminta komentarnya soal maraknya Narkoba di Mandailing Natal.
Atau, Ujar Rangkuty, semacam itu yang pengurus dan anggota nya dari unsur Kepolisian, TNI, DPRD, BNK, MUI, dari unsur Pemerintah Kabupaten Madina dari Satpol PP, BNPB, DINAS SOSIAL dan dinas lainnya, yang ditempatkan di kecamatan kecamatan rawan peredaran narkoba.

Seperti di Panyabungan Timur, Muara Batang Gadis, Natal, Panyabungan Kota, Siabu dan kecamatan lainnya.
Kata dia, Biaya operasional BP3N tersebut bisa di tampung di APBD Perubahan Mandailing Natal.
Disebutkannya, Dengan dibentuknya badan khusus tersebut saya optimis peredaran narkoba akan berkurang para pelaku semakin sempit ruang geraknya.

” Tergantung Bupati Madina, apakah punya keinginan untuk melindungi masyarakat Madina, terutama generasi muda Madina dari penyalahgunaan narkoba,” Ujar Pengacara asal Mandailing Natal itu( Isk/Dita).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








