
PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Pemerintah pusat melalui surat bernomor S-198/KPN.0205/2026 mengeluarkan petunjuk resmi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada sejumlah kepala daerah di wilayah Tapanuli Bagian Selatan.
Kebijakan ini mencakup skema penyaluran Dana Desa Reguler, dukungan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Insentif Desa berbasis kinerja.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, serta Wali Kota Padangsidimpuan, sebagai pedoman teknis pelaksanaan penyaluran anggaran desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, penyaluran Dana Desa Reguler dibagi menjadi dua tahap dengan skema berbeda antara desa mandiri dan non-mandiri.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi melalui aplikasi OMSPAN TKD, termasuk laporan realisasi tahun sebelumnya, dokumen APBDes, serta penandaan desa layak salur.
Menanggapi kebijakan tersebut, mantan Anggota DPRD Mandailing Natal dari PDI Perjuangan periode 2009–2014, Iskandar Hasibuan.SE., menyoroti pentingnya transparansi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan tersebut.
“Ini bukan hanya soal penyaluran anggaran, tapi bagaimana memastikan dana benar-benar sampai dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa. Kita tidak ingin ada keterlambatan atau bahkan dana tidak terserap hanya karena persoalan administratif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa batas waktu pengajuan dokumen tahap pertama yang ditetapkan paling lambat 15 Juni 2026 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Kalau sampai lewat dari batas waktu, konsekuensinya jelas, dana tidak disalurkan dan menjadi sisa di RKUN. Ini sangat merugikan desa,” tambahnya.
Selain itu, Iskandar Hasibuan menyoroti implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa tahun ini. Menurutnya, program tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong kemandirian ekonomi desa, namun harus diawasi secara ketat.

“Program KDMP ini bagus, tapi harus dipastikan tidak menjadi celah baru bagi penyimpangan. Proses verifikasi, rekomendasi, hingga pencairan harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya integrasi sistem seperti Siskeudes dan OMSPAN TKD agar pelaporan keuangan desa lebih akurat dan real-time.
Di sisi lain, pemerintah pusat dalam surat tersebut menegaskan komitmennya terhadap integritas dan pelayanan publik melalui prinsip KETABO (Kerja, Efisien, Transparan, Akuntabel, Berintegritas, dan Optimis) guna menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Dengan kompleksitas mekanisme penyaluran Dana Desa 2026, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dinilai menjadi kunci utama agar anggaran dapat terserap optimal dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa.(Aris/Dita/Tim)
Admin : Dita Risky Sapitri.SKM.








