
KOTANOPAN(Malintangpos Online): Didugaan aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Seorang warga berinisial CD,disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng di area persawahan Desa Padang Bulan.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki sekitar enam unit mesin dompeng yang digunakan untuk operasional tambang.
“Aktivitas itu sudah berlangsung lama, lebih dari tiga tahun. Lokasi operasinya berada di sekitar area persawahan di Desa Padang Bulan, tepatnya di pinggiran sungai. Setahu saya, saat ini mesin dompeng yang digunakan sudah ada enam unit,” ungkap warga tersebut.
Alat mesin dompeng merupakan alat penyedot material dari dalam lubang galian yang kemudian dialirkan ke alat penyaring untuk memisahkan butiran emas dari lumpur, pasir, dan kerikil. Dalam praktiknya, tanah sawah digali menggunakan tekanan air dari selang semprot hingga mencapai lapisan tanah keras.
Selanjutnya, lubang galian digenangi air, lalu material di dalamnya disedot menggunakan mesin melalui selang hisap menuju alat penyaring. Dalam proses pemisahan emas, diduga juga digunakan merkuri atau air raksa untuk mengikat butiran emas halus menjadi amalgam.
Lokasi kegiatan tambang tersebut berada di area persawahan Desa Padang Bulan, Kecamatan Kotanopan, sekitar 100 meter dari Jalan Lintas Medan–Padang. Sementara itu, Candra diketahui merupakan warga Desa Hutabaringin TB, Kecamatan Kotanopan.

Sejumlah pihak menilai aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap lahan pertanian dan ekosistem di sekitar lokasi. Selain itu, keberadaan tambang tanpa izin juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui pajak maupun retribusi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana.
Pelaku tambang ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, baik dengan menemui secara langsung maupun melalui panggilan telepon serta pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026), guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai legalitas usaha, jumlah mesin dompeng yang dimiliki, serta sejak kapan aktivitas itu berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera turun tangan menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. (Red/Tim).
Admin : Iskandar Hasibuan.








