
PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Suasana khidmat deklarasi anti narkoba di Masjid Nurul Iman, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Padangsidimpuan Selatan, Selasa malam (19/5/2026), diwarnai desakan keras warga.
Forum yang dihadiri Forkopimda, TNI, Polri, MUI, dan BNN Tapsel itu berubah menjadi ruang evaluasi terbuka bagi kinerja penegakan hukum.
Ratusan warga yang hadir sejak pukul 20.15 WIB menyepakati penandatanganan naskah deklarasi bersama.
Namun substansi acara lebih banyak diisi dengan pertanyaan kritis soal penegakan hukum, terutama terkait kasus temuan ganja 24 kg yang hingga kini belum menemui titik terang.
*Warga Nilai Penanganan Kasus Mandek*
Haji Abdul Hakim Siregar, tokoh masyarakat yang berbicara di awal forum, menyebut warga sudah lelah dengan janji. Ia menyoroti pola kejadian berulang di wilayah mereka.
“Barang bukti serupa pernah ditemukan sebelumnya. Artinya, ada celah yang belum ditutup. Sampai hari ini kami belum mendengar siapa yang bertanggung jawab atas ganja 24 kg itu. Kalau tidak ada perkembangan, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ucapnya di hadapan hadirin.
Kekecewaan yang sama disampaikan perwakilan Hatobangon dan alim ulama. Mereka menegaskan dukungan warga terhadap program anti narkoba tidak boleh dijawab dengan acara seremonial saja.
“Kami butuh bukti kerja. Jangan sampai Kampung Darek dicap sebagai daerah rawan karena aparat tidak tegas,” seru salah satu perwakilan warga.
*Nama Inisial P Mencuat di Forum*
Selain ganja 24 kg, forum juga menyinggung kemunculan nama dengan inisial “P” yang disebut tokoh agama Gang Dame, Zainal Abidin Siregar. Nama tersebut dikaitkan warga dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
*Polres Janji Evaluasi dan Tindakan Tegas*
Menjawab tekanan publik, Kapolsek Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti yang hadir mewakili Kapolres Padangsidimpuan, mengakui adanya hambatan dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Proses penyidikan terkendala pemenuhan alat bukti dan modus pelaku yang selalu berubah. Tapi itu bukan alasan untuk berhenti. Kami akan evaluasi internal, perketat pengawasan, dan tindak tegas jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” katanya.
Ia memastikan pimpinan Polres tidak akan menoleransi oknum yang bermain mata dalam penanganan kasus.
*DPRD dan Tokoh Agama Minta Komitmen Diwujudkan*
Ketua Komisi III DPRD Padangsidimpuan Abdul Rahman Harahap, S.Ag, menyebut deklarasi ini harus diikuti langkah konkret di lapangan. Menurutnya, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar program pemberantasan narkoba tidak berhenti di atas kertas.
Hal serupa disampaikan Ketua Aliansi Umat Islam Setabagsel Ganti Tua Siregar. Ia meminta Kapolres membuka progres penyidikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Kalau tidak ada kejelasan, kepercayaan umat bisa runtuh. Publik berhak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,” ujarnya.
Dari unsur TNI, Danramil Kota Kapten Inf Sudirman Pakpahan menyatakan Kodim 0212/TS siap mendukung. Namun ia menegaskan keberhasilan utama tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Ketua Komisi Hukum MUI Padangsidimpuan Romi Iskandar Rambe, S.H., menutup rangkaian penyampaian dengan mengingatkan tanggung jawab moral dan hukum. Ia mengutip Surah Al-Maidah untuk menegaskan bahwa narkoba adalah kejahatan yang harus dilawan bersama.
*Harapan di Balik Deklarasi*
Acara ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan naskah deklarasi yang kini disimpan sebagai dokumen resmi masyarakat Kampung Darek. Dokumen itu memuat tiga poin utama: komitmen bersama menolak narkoba, desakan transparansi penanganan kasus 24 kg, dan permintaan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat.
Bagi warga, deklarasi ini adalah batas. Jika tidak ada perkembangan nyata, kepercayaan yang baru dibangun bisa kembali runtuh.
Pertanyaan yang menggantung kini ada di meja Polres Padangsidimpuan: kapan publik diberi jawaban pasti? (Rel/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan








