Kecam Dugaan Pembungkaman, SMSI Batu Bara : Sengketa Pers Ada Jalurnya, Bukan Intimidasi

BATUBARA(Malintangpos Online): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan praktik pembungkaman terhadap wartawan yang disebut dilakukan melalui berbagai skenario yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik atau menekan media yang menjalankan tugasnya sesuai aturan, maka tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Menurut pria yang akrab disapa Gusti Sinaga itu, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak harus menghormati peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap wartawan maupun media. Jika ada pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan, jabatan, atau instrumen tertentu untuk menekan dan membungkam kritik, maka hal itu sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan pers,” tegas Gusti.

Ia menilai, pers bukanlah lawan yang harus dihadapi dengan tekanan. Sebaliknya, media merupakan mitra pembangunan yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang.

Gusti juga mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen yang harus dikedepankan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan tekanan. Pers adalah mitra pembangunan, bukan musuh pemerintah. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan harus mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran intimidasi,” ujarnya.

SMSI Batu Bara berharap seluruh pihak dapat menghormati kemerdekaan pers serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan negara hukum.

Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers wajib mendapat perlindungan hukum, sementara setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku(Dita/Isk)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Akhirnya listrik Negara Sampai Juga di Patialo

    *** Oleh: Moechtar Nasution *** Bagi masyarakat yang tinggal atau sering bersinggungan dengan wilayah pinggiran, peta pembangunan daerah selalu terasa seperti garis ketimpangan yang tebal. Wilayah pelosok yang tersembunyi di…

    Read more

    Continue reading
    Delapan Desa di Mandailing Natal Ditarget Teraliri Listrik Tahun 2026

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Sebanyak Delapan( 8) Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditargetkan akan teraliri listrik PLN pada tahun 2026. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Afrizal Nasution saat membacakan pidato…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses