
MEDAN (Malintangpos Online): Dua wanita ditetapkan sebagai tersangka pasca tewasnya AL ,30, aparatur sipil negara (ASN) BPN Kabupaten Nias Utara, setelah lompat dari Lantai 12 Apartemen Sky View di Jl. Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang, Jumat (10/7) dinihari.
Kedua tersangka JS ,31, dan FR ,29, kini mendekam dalam sel Polrestabes Medan. Kedua wanita penghibur tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari Lantai 12 apartemen tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.
“Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ujar Kasat Reskrim kepada sejumlah wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (15/7).
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban lompat dari Lantai 12.
Menurut Adrian, aksi bunuh diri itu berawal saat korban memesan layanan open BO melalui aplikasi mi chat pada Jumat (10/7) sekira pukul 03:00.
Sekira pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.
Kasat menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan (cancel) sebesar Rp400 ribu.
“Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer,” terang Kasat Reskrim.
Usai hubungan seksual selesai, lanjut Adrian mengatakan, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.
Tak dinyana, tambah Adrian, kedua tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
“Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya,” kata Adrian.
Dalam kondisi tertekan, lanjut Kasat, korban terus mundur hingga ke area balkon.
Korban sempat mengatakan kepada kedua tersangka bahwa dirinya tidak memiliki uang. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.
“Korban mengatakan, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.’ Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” ungkap Adrian.
Tak lama kemudian, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya.
Setelah korban tewas terjatuh, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua wanita tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

AKBP Adrian menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(att/BS/ISK).
Admin: Iskandar Hasibuan.








