
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI, Muhammad Saleh Nasution, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Utara, Polres, serta instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan penggunaan material galian C yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pembangunan jalan Nasional di Kabupaten Mandailing Natal.
Desakan tersebut muncul menyusul informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut bahwa perusahaan pemenang tender, PT BMI, diduga memperoleh pasokan material dari pihak yang belum memiliki izin operasi produksi. Informasi tersebut perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
“Apabila dugaan ini benar, maka tidak boleh ada pembiaran. Semua pihak yang terlibat, baik pemasok maupun pengguna material yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, harus diperiksa secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh Nasution mengaku menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas galian C ilegal yang diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Salah satu informasi yang beredar bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polsek Lingga Bayu.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang objektif.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Sumatera Utara, Bidang Propam Polda Sumut, dan Polres Mandailing Natal untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Jika benar terdapat oknum aparat yang membekingi aktivitas melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya,
apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan fitnah,” tegas Muhammad Saleh Nasution.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah.
Muhammad Saleh juga meminta aparat menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut serta memeriksa seluruh dokumen perizinan pemasok material apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Kami meminta APH tidak tebang pilih. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
SATMA AMPI Madina menegaskan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur, namun seluruh pelaksanaan proyek pemerintah harus tetap mematuhi aturan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Sedangkan, pihak PT.BMI hingga berita ini dikirim ke Redaksi, belum dapat dikonfirmasi(Isk).
Admin : Iskandar Hasibuan.








