Tumpukan Sampah Saja 27 Tahun Nggak Beres, Apalagi Tertibkan PETI di Mandailing Natal, Pasti Percuma & Buang Waktu (2)

Membicarakan PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) sama artinya membicarakan ribuan jiwa warga di Mandailing Natal, yang menggantungkan hidupnya di Petambangan Emas tersebut.
Padahal, kita tau bersama bahwa Surat Bupati, sudah dua(2) kali dikirim kepada Camat/ Lurah & Kades, agar warga tidak lagi ikut melibatkan diri melakukan Pertambangan Emas Ilegal, tapi warga ” Tidak Peduli ” PETI ” Jalan terus.
Disamping surat Bupati tersebut, Polisi selalu menghimbau tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , karena aktivitas ilegal ini merusak lingkungan hidup, mengancam keselamatan jiwa, dan melanggar hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Memang, ada alasan di balik imbauan Polisi tersebut, Alasan Utama Himbauan PETI, Kerusakan Lingkungan, Tambang ilegal merusak hutan dan mencemari sungai dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sejenisnya.
Ancaman Keselamatan, Risiko longsor, tanah ambles, dan kecelakaan kerja sangat tinggi bagi Penambang.

Dan Pelanggaran Hukum, Kegiatan ini adalah tindak pidana dengan ancaman sanksi berat bagi pelaku maupun pemodal yang melakukan Penambangan Ilegal.

Serta, Pencegahan Konflik, Mencegah terjadinya masalah sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat nantinya dikemudian hari.

Seperti yang disampaikan pada Edisi Pertama(1) dan Edisi Kedua (2) ini kembali disampaikan, bahwa Kewenangan penyidikan PETI(Pertambangan Emas Tanpa Izin ) secara Utama dipegang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) dan dapat didukung oleh oleh Pejabat Penyidik Pegawsi Negeri Sipil(PPNS) dibidang Pertambangan.

Tindak Pidana ini diatur dalam Undang – Undang No : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba).

Tetapi, begitu jelas dan tegas bunyinya, Polisi sampai saat ini ” Belum Serius ” untuk melakukan Penertiban PETI, apakah ada fasal yang menghalanginya, bisa jadi atau mungkin ada oknum – oknum tertentu yang menghalanginya, itupun hanya Polisi yang lebih mengetahuinya.

Apa Kunci Sukses Satgas PETI..?

Biar nggak jadi ” Macan Kertas” kayak program lain, Satgas harus beda:

1.Transparan, Setiap penindakan diumumkan. Alat berat yg disita diapakan? Kemana dananya? Biar nggak ada isu ” Tebang Pilih”

2.Tegas ke Bandar, bukan ke Kuli, Sikat pemilik modal besar + penadah. Kalau yg ditangkap cuma buruh, gak akan selesai

3.Kasih Jalan Keluar, Bikin program rekrutmen, UMKM, atau koperasi tambang rakyat yg legal. Biar penambang ada pegangan

4.Kawal sampai Tuntas,  Jangan razia 1x terus foto-foto. Harus patroli rutin, pulihkan lahan bekas tambang

Mampukah Satgas PETI..? Mampu.Karena Forkopimda pegang senjata, aturan, dan anggaran.Maukah Satgas,  Nah itu yg jadi pertanyaan besar.

Kalau niatnya bener buat Madina 10-20 tahun ke depan, pasti bisa.Tapi Kalau niatnya cuma ” Pencitraan 100 hari kerja”, ya hasilnya kayak sampah: numpuk lagi.

Apalagi Warga Madina sekarang ini butuh bukti, bukan wacana seperti selama ini, jika Satgas hanya untuk mencari ” Muka ” kepada Penambang, maka sama saja seperti judul tulisan ini.

Istilah Payung Sulit Dihilangkan

Istilah Payung dikalangan Penambang yang memakai Ekscavator dan Domfeng dalam mencari Bongkahan Emas diwilayah Mandailing Natal, sekalipun Satgas PETI nanti sudah bergerak, pasti akan sulit menghilangkannya.

Apa itu Payung..? Setiap Alat Berat disuatu daerah, katakan saja dulu dibatas Tanah Madina – Tapsel disekitar daerah Panabari dan Muara Batang Gadis, pasti ada Oknum yang memegang ” Biaya Payung ” dengan nominal yang disepakati..

Coba saja masuk bawak Alat Ekscavator tanpa membayar ” Payung ” tidak akan aman dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai kapanpun.

Karena itu, kehadiran Satgas PETI yang disampaikan oleh Wakil Bupati Mandailing Natal, tidak akan bisa berjalan sesuai yang dibicarakan dipertemuan Dengan Forkofimda dan sejumlah OPD dan Camat, baru – baru Ini.( Bersambung Terus).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Gubernur Mahyeldi Raih Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

    JATINANGOR(Malintangpos Online): Kepemimpinan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menganugerahkan Kartika Pamong Praja Madya kepada Gubernur Mahyeldi sebagai bentuk…

    Read more

    Continue reading
    SiBUNGO, Aplikasi Sistem PBB Daring Berbasis Geospasial Milik Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailinh Natal (Pemkab Madina) secara resmi mengenalkan dan merilis SiBUNGO, aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses