SiBUNGO, Aplikasi Sistem PBB Daring Berbasis Geospasial Milik Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailinh Natal (Pemkab Madina) secara resmi mengenalkan dan merilis SiBUNGO, aplikasi Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Peluncuran aplikasi yang memudahkan pelayanan terhadap wajib pajak ini dilakukan oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di sela-sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I tahun 2026.

Saipullah mengatakan, saat ini digitalisasi merupakan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. “Digitalisasi juga bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong pusat melalui TP2DD,” kata dia.

Bupati menilai, SiBUNGO merupakan wujud komitmen Pemkab Madina dalam reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.

Maka dari itu, dia meminta Badan Pendapatan Daerah, inovator SiBUNGO, untuk menyempurnakan aplikasi tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat atau wajib pajak. “Saya harap, ini bisa menjadi momentum meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal Madina,” tutup Bupati Saipullah.

Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis melaporkan, SiBUNGO disiapkan untuk menjawab tantangan mendapatkan informasi ketersediaan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses.

Sistem ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tanggal 12 Juni 2026. Selain itu, lanjut Yasir, SiBUNGO juga mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial agar identifikasi lokasi lebih akurat, pemutakhiran data lebih cepat, dan monitoring penerimaan secara real time.

Yasir mengungkapkan ada enam manfaat utama dari aplikasi ini:
1. Mempermudah pelayanan kepada wajib pajak;
2. Mempercepat pendataan, penetapan, dan pembayaran pajak;
3. Menyediakan data pajak yang akurat dan real time;

4. Memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak; dan
5. Meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan mengurangi kebocoran penerimaan daerah.(Dita/Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    TONG DIDUGA TANPA IZIN DI SIMALAGI TELAN KORBAN JIWA, SATMA AMPI DESAK KAPOLRES MADINA BERTINDAK

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pembangunan tempat pengolahan lumpur batuan mengandung emas atau yang dikenal sebagai tong di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga menelan korban jiwa. Seorang warga…

    Read more

    Continue reading
    MENCARI POSISI HUTANAMALE DALAM PETA JALAN MANDAILING NATAL

    Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Pemberitaan tentang Kondisi jalan Hutanamale dalam dua pekan terakhir menarik. Cukup riuh dan menggelitik. Semula, itu hanya terlihat sebagai cerita klasik tentang jalan rusak: kendaraan sulit…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses