TIGA VONIS BEBAS, SATU JANJI BANDING

Ujian Berikutnya bagi Pemberantasan Korupsi di Madina adalah upaya
banding dari Kejari Madina.

Ada sesuatu yang menarik sedang terjadi dalam penegakan hukum di Mandailing
Natal.

Bukan satu terdakwa.Bukan satu perkara.
Tetapi tiga terdakwa kasus korupsi yang sama-sama mendapatkan vonis bebas dalam waktu yang berdekatan.

Pada 27 Agustus 2026, Hendra Perwana Batubara, mantan Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Sekretariat Daerah Mandailing Natal, dibebaskan Pengadilan Tipikor Medan dari perkara dugaan korupsi dana penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Lima hari kemudian, 1 September, giliran Fauzan Lubis, mantan Plt Kepala Bidang
Perkebunan Dinas Pertanian Madina, dan Muhammad Wildan, mantan Koordinator
Monitoring dan Evaluasi Tim Peremajaan Sawit, yang dibebaskan dalam perkara
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Saiyo.

Tiga terdakwa.
Tiga vonis bebas.
Dan semuanya dibawa oleh jaksa ke meja pengadilan dengan keyakinan bahwa
unsur pidananya dapat dibuktikan.
Lalu apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal?
Banding.

Penulis : Ludfan Nasution – Koordinator Mandailing Epicentrum

Kajari Madina Mohammad Nursaitias menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya
akan mengajukan banding atas tiga vonis bebas tersebut.

Alasannya sederhana:
“Kalau kita gak banding. Apa kata masyarakat. Kita tetap banding.”
Kalimat itu menarik.

Sebab ia memperlihatkan bahwa Kejaksaan tidak ingin tiga vonis bebas tersebut
menjadi titik akhir.

Tetapi justru karena itu, babak berikutnya harus menjadi lebih serius daripada babak
pertama.

Bukan sekadar “apa kata masyarakat”
Kita tentu memahami posisi Kajari.
Lembaga penegak hukum tidak boleh dengan mudah menerima kekalahan dalam
perkara korupsi apabila yakin dakwaannya memiliki dasar pembuktian.

Tetapi banding juga bukan sekadar untuk menjawab:Apa kata masyarakat?”Banding harus menjawab pertanyaan yang lebih berat:

“Di mana letak kekeliruan putusan tingkat pertama?”

Sebab hakim telah mendengar saksi.
Hakim telah memeriksa alat bukti.
Hakim telah mendengar tuntutan dan pembelaan.

Dan pada akhirnya hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Dalam perkara PSR, bahkan terdapat sebuah kontras yang menarik.
Dua terdakwa—Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan—dibebaskan.

Tetapi terdakwa lain dalam perkara yang sama, Asmudal Nasution, justru telah
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Ini bukan sekadar soal siapa bebas dan siapa dipidana.
Ini adalah ruang untuk menguji konstruksi perkara.

Mengapa terhadap orang-orang yang berada dalam satu rangkaian perkara,
kesimpulan hukumnya bisa berbeda?
Apa fakta yang membedakannya?
Apa unsur yang dianggap terbukti pada satu terdakwa tetapi tidak terbukti pada
terdakwa lainnya?

Dan yang paling penting:
apakah jaksa telah membangun hubungan pembuktian yang cukup kuat antara jabatan,perbuatan, kewenangan, aliran uang dan kerugian negara?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dibawa ke babak berikutnya.
Kejaksaan sedang mendapat kesempatan kedua.Di satu sisi, tiga vonis bebas bisa dibaca sebagai pukulan bagi pemberantasan korupsi.

Tetapi dari sudut lain, ini justru kesempatan bagi Kejari Madina untuk menunjukkan
kualitas penegakan hukumnya.

Sebab jika banding diajukan, publik tidak cukup hanya diberitahu:
“Jaksa banding.”
Publik perlu mengetahui:
Mengapa banding?
Apa yang dianggap keliru oleh jaksa?
Alat bukti mana yang menurut jaksa telah diabaikan?
Bagian mana dari pertimbangan hakim yang akan diserang?
Dan apa argumentasi hukum yang membuat jaksa yakin putusan bebas itu patut dibatalkan?

Dengan demikian, banding tidak menjadi sekadar reaksi emosional terhadap vonis
bebas.

Ia menjadi uji kualitas pembuktian.
Dari “alat bukti” ke kualitas alat bukti
Menariknya, dalam kesempatan yang sama Kajari juga berbicara mengenai perkara
Smart Village.

Ia menegaskan bahwa penahanan dua tersangka bukan karena desakan publik,
melainkan karena alat bukti.

Bahkan ia menyatakan Kejaksaan memiliki lebih dari tiga alat bukti dan tersangka
lain, Arief, akan dibawa dari Sumatera Selatan ke Medan.

Pernyataan ini sebenarnya mengandung prinsip yang sangat penting:
penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, bukan tekanan opini publik.

Maka prinsip yang sama seharusnya berlaku untuk tiga perkara yang kini hendak diajukan banding.

Bukan karena masyarakat marah.
Bukan karena media ramai.
Bukan karena Kejaksaan malu menerima vonis bebas.

Tetapi karena alat bukti dan konstruksi hukumnya memang diyakini mampu
membuktikan kesalahan terdakwa.
Kalau itu yang menjadi dasar, publik justru akan lebih percaya.

Di sinilah sapu lidi menjadi penting
Kajari juga mengajak pers memahami filosofi sapu lidi.
Satu lidi mudah dipatahkan.
Banyak lidi yang disatukan menjadi kuat.
Filosofi itu tentu menarik jika dibawa ke ranah pemberantasan korupsi.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan:sapu lidi tidak hanya kuat karena jumlahnya.

Ia kuat karena setiap lidi berada dalam ikatan yang sama.Begitu pula penegakan hukum.Jaksa, hakim, kepolisian, auditor, pers dan masyarakat memang dapat berdiri dalam satu ekosistem pemberantasan korupsi.

Tetapi masing-masing mempunyai fungsi dan batasnya sendiri.
Jaksa tidak boleh menjadi hakim.
Pers tidak boleh menjadi jaksa.
Masyarakat tidak boleh menjadi pengadilan.

Dan pengadilan tidak boleh dibebani oleh opini publik.

Justru karena itu, banding harus menjadi arena hukum, bukan arena tekanan.
Tetapi ada satu hal lagi yang harus dijaga
Di sinilah kita perlu mengingat sebuah pengalaman yang pernah muncul dalam
perkara lain.

Pernah ada cerita tentang seseorang yang baru beberapa hari memperoleh vonis
bebas, kemudian didatangi orang yang mengaku berasal dari Jaksa Penuntut Umum.

Orang tersebut menyampaikan bahwa jaksa akan mengajukan banding.
Kita tidak mengatakan cerita itu terjadi dalam perkara Hendra Perwana.
Apalagi dalam perkara Fauzan dan Wildan.
Tidak ada dasar untuk menuduh demikian.
Tetapi pengalaman seperti itu cukup untuk menjadi alarm.

Sebab ketika seseorang baru saja divonis bebas, ia berada dalam situasi psikologis
yang sangat rentan.
Kalimat:“Jaksa akan banding.”bisa mempunyai bobot luar biasa bagi dirinya dan keluarganya.

Karena itu, ketika Kajari Madina sudah menyampaikan secara terbuka bahwa
Kejaksaan akan banding, sesungguhnya ada satu keuntungan besar bagi publik:
semua langkah berikutnya dapat diverifikasi.

Ada perkara.
Ada putusan.
Ada jaksa.
Ada upaya hukum.
Ada dokumen.
Ada jejak administrasinya.

Maka jangan beri ruang kepada siapa pun untuk bermain di luar mekanisme resmi
dengan membawa-bawa nama Kejaksaan.
Sebab yang kita perlukan adalah jaksa yang nyata, bukan jaksa bayangan.

Madina sedang diuji Tiga vonis bebas dalam waktu berdekatan memang patut menjadi perhatian.

Tetapi jangan buru-buru menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi telah gagal.
Sebaliknya, jangan pula menganggap bahwa karena Kejaksaan mengajukan
banding, maka para terdakwa pasti bersalah.

Keduanya sama-sama keliru.
Yang sedang diuji justru institusi hukum kita.

Pengadilan telah menjalankan kewenangannya.
Kini Kejaksaan mengatakan akan menggunakan hak hukumnya.
Maka biarkan proses itu berjalan.
Biarkan bukti diuji.
Biarkan argumentasi hukum dipertarungkan.

Dan biarkan putusan berikutnya berbicara.
Karena pemberantasan korupsi yang sehat bukanlah pemberantasan korupsi yang
selalu menghasilkan orang masuk penjara.
Ia adalah pemberantasan korupsi yang mampu membuat masyarakat percaya
bahwa:yang bersalah dihukum, yang tidak terbukti dibebaskan, dan uang negara yang hilang ditelusuri sampai jelas.

Itulah standar yang harus kita tuntut.
Bukan kemenangan Kejaksaan.
Bukan kemenangan terdakwa.
Tetapi kemenangan hukum.

Dan sekarang, setelah tiga vonis bebas itu, Madina sedang menunggu satu hal:
apakah janji banding itu akan menjadi sekadar berita, atau benar-benar menjadi babak baru untuk membuktikan kualitas penegakan hukum? (WhatsApp).

Penulis : Muhamad Ludfan Nasution, Koordinator Mandailing Epicentrum

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Lanjutkan Penyaluran Bantuan Erupsi Sinabung, PDI Perjuangan Sumut Jalankan Instruksi Megawati: “Kader Harus Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat”*

    KARO(Malintangpos Online): Wajah-wajah lelah warga Desa Suka Tengah (Kutatengah) yang terpaksa mengungsi di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, tak dapat menyembunyikan keletihan mereka. Namun di tengah kepasrahan dan perjuangan bertahan…

    Read more

    Continue reading
    Bocah 9 Tahun Jadi Korban, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi Lagi di Kecamatan Siabu Mandailing Natal

    SIABU (Malintangpos Online):” Malang Benar Nasib Mereka,” Ucapan itulah yang terlontar dari warga, karena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Sebut…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses