APBD BUKAN TITAH KEKUASAAN: MPC PEMUDA PANCASILA MADINA PERTANYAKAN BATAS KEWENANGAN BUPATI

*:Zainal Arifin Simbolon: Rp40 Juta Telah Dituangkan dalam APBD 2026, Mengapa Saat Pencairan Menjadi Rp25 Juta?*

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Simbolon, mempertanyakan kebijakan Pemerintah, terkait pengurangan dana hibah yang telah dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam APBD 2026, alokasi hibah untuk MPC Pemuda Pancasila Madina tercantum sebesar Rp 40.000.000.

Namun, dalam proses pencairan, nominal tersebut menjadi Rp25.000.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp15.000.000.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah Bupati Mandailing Natal, menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, bahwa anggaran sejumlah organisasi masyarakat, termasuk NU, dialihkan untuk mendukung pembinaan qari dan qariah.

Zainal menegaskan bahwa MPC Pemuda Pancasila, tidak mempersoalkan program pembinaan qari dan qariah.

“Kami tidak pernah mempersoalkan qari dan qariah. Yang kami persoalkan adalah hukum. Program yang baik tetap harus dilaksanakan dengan cara yang sah. Jangan karena sebuah tujuan dianggap baik, lalu prosedur hukum dianggap boleh dikesampingkan,” tegas Zainal.

Menurutnya, dalam perspektif Hukum Tata Negara, kewenangan kepala daerah bukanlah kekuasaan absolut.

Bupati memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah, tetapi setiap kewenangan pemerintahan tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi pemerintahan.

“Kalau Rp
40 juta sudah dituangkan dalam APBD 2026, kemudian menjadi Rp25 juta pada saat pencairan, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar hukum apa Rp15 juta itu berubah?” ujar Zainal.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan apakah pengurangan tersebut dilakukan melalui perubahan APBD, perubahan penjabaran APBD, atau mekanisme pergeseran anggaran lainnya yang memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Zainal menegaskan, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur mekanisme pengelolaan serta pergeseran anggaran daerah.

Karena itu, perubahan terhadap anggaran yang telah ditetapkan tidak cukup hanya dijelaskan dengan alasan kebijakan, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bupati boleh menentukan prioritas kebijakan, tetapi Bupati tidak boleh menentukan sendiri bagaimana hukum harus bekerja. Kekuasaan memiliki kewenangan, tetapi hukum menentukan batas kewenangan itu,” kata Zainal.»

Ia juga menyentil penjelasan Bupati dalam rapat paripurna tersebut.

“Kami menghormati forum paripurna sebagai forum terhormat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Justru karena itu, penjelasan mengenai perubahan APBD seharusnya tidak berhenti pada alasan bahwa anggaran dialihkan kepada kegiatan yang lebih prioritas. Forum paripurna bukan sekadar tempat menyampaikan alasan kebijakan, tetapi tempat di mana kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan administratif.”

Menurut Zainal, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan Pemuda Pancasila semata.

“Ini bukan sekadar soal Rp15 juta. Ini menyangkut preseden tata kelola APBD. Kalau anggaran yang telah dituangkan dalam APBD dapat berubah tanpa penjelasan mengenai dasar kewenangan dan mekanismenya, maka publik berhak bertanya: apakah angka-angka APBD masih merupakan produk hukum yang mengikat, atau hanya menjadi angka yang dapat berubah ketika berhadapan dengan kehendak kekuasaan?”

Zainal menegaskan MPC Pemuda Pancasila Madina tidak meminta perlakuan istimewa.

«“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta agar hukum diberlakukan sebagaimana mestinya. Kalau Rp40 juta memang secara sah berubah menjadi Rp25 juta, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau ada dokumen pergeserannya, buka. Kalau mekanismenya benar, kami hormati.”»

Namun apabila pengurangan tersebut tidak dapat dijelaskan melalui dasar kewenangan dan mekanisme anggaran yang sah, Zainal menyatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme pengawasan dan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia kembali menegaskan bahwa yang dipertahankan bukan semata-mata nominal hibah.

«“Hari ini mungkin Rp15 juta. Tetapi yang kami pertahankan adalah prinsip. Jangan sampai karena Rp15 juta dianggap kecil, kemudian kita membiasakan sesuatu yang secara prinsip besar: yaitu membiarkan anggaran yang telah ditetapkan hukum berubah tanpa penjelasan hukum yang terang.”»

Menurut Zainal, dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh menjadi sumber terakhir dari kebenaran hukum.

«“Bupati adalah pemegang kewenangan pemerintahan, bukan pemilik APBD. APBD adalah uang publik yang dikelola berdasarkan hukum. Karena itu, kami tidak meminta belas kasihan pemerintah. Kami meminta kepastian hukum.” Ujar Zainal Simbolon(Isk)

Admin :  Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina dan DPRD Sepakati KUPA-PPAS APBD 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan DPRD setempat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…

    Read more

    Continue reading
    Terkait Meninggalnya Guru SMKN 2 Panyabungan, Ini Penjelasan Polres Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Personel Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal, melakukan penanganan terhadap penemuan seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Minggu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses