Pemilik Tong di Desa Simalagi, Bisa Dikenakan Dua Pasal Atas Meninggalnya Pekerja Tong

Mantan Anggota DPRD ( 2009- 2014) Kab.Madina, Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Terkait Pekerja Tong Limbah Emas Meninggal,  Mantan Anggota DPRD ( 2009 – 2014) Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan,SE, Mengutarakan Pasal Inti Untuk Kematian Karena Kelalaian adalah Pasal 359 KUHP Lama / Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023).

” Pasal untuk Kematian Karena Kelalaian adalah Pasal 359 KUHP Lama / Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) dan bisa ditambah menjadi Dua(2) Pasal yaitu Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, karena izin Tong Ilegal,” Ujar Mantan Anggota DPRD ( 2009 – 2014) Kabupaten Mandailing Natal, Iskandar Hasibuan,SE,Selasa malam(22/09) di Warung TST ( Teh Susu Telor) Jalan Kol.M.Nurdin Nasution Kota Panyabungan.

Kata Iskandar Hasibuan yang juga Ketua Komisi 1 DPRD ( 2009-2914) Mandailing Natal itu, Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Alasannya, Pemilik Tong, wajib jaga keselamatan pekerja. Kalau tongnya sudah lapuk, gak ada pengaman, gak ada APD, tapi tetap disuruh pekerja naik perbaiki, itu namanya ” alpa / lalai “. Akibatnya orang meninggal tertimpa.

” Ini delik umum, paling mudah dibuktikan polisi, Kalau Tong nya Ilegal (PETI)
Kalau lokasi tong itu ngak ada izin, bisa ditambah, Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, itu yang saya ketahui,” ujar Mantan Ketua DPC.PDIP Madina 2015 – 2020 itu.

Karena, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

Setahu saya, Hampir semua Tong di Kec. Hutabargot itu masuk kategori ini. Jadi pemilik bisa kena 2 pasal sekaligus.

Tetapi, Kalau Ada Unsur Keselamatan Kerja
*UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. UU No.13/2003 Ketenagakerjaan Pasal 86 & 87*

” Pengusaha wajib beri Alat Pelindung Diri dan jaminan keselamatan. Kalau tidak, bisa kena pidana kurungan,” ujar Iskandar.

Saran saya buat keluarga Oloan ( Korban Red), dalam laporan ke Polisi, Telah terjadi kelalaian oleh pemilik usaha pengolahan emas (Tong) di Desa Simalagi, yang mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia tertimpa runtuhan bangunan tong saat melakukan perbaikan tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja, sebagaimana dimaksud Pasal 359 KUHP dan Pasal 158 UU Minerba. Ujar Iskandar lagi( Dita/Nor)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    MENCARI POSISI HUTANAMALE DALAM PETA JALAN MANDAILING NATAL

    Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Pemberitaan tentang Kondisi jalan Hutanamale dalam dua pekan terakhir menarik. Cukup riuh dan menggelitik. Semula, itu hanya terlihat sebagai cerita klasik tentang jalan rusak: kendaraan sulit…

    Read more

    Continue reading
    Anak Yatim Disantuni, Anggota DPRD Sumut Rahmat Rayyan Reses di MDA Kel.Siabu

    SIABU(Malintangpos Online):Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Rahmat Rayyan Nasution, menggelar Reses I Sidang III Tahun 2026-2027 di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses