
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan rusak adalah penyelenggara jalan, yaitu pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan status jalan tersebut.
” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),pembagian penanggung jawab jalan meliputi Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Desa ,” Ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, Minggu Siang(27/09) saat melintas di Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan.
Kata dia, Jalan mulai dari Simpang CPM – Simpang Ball Room Kandang Rapat adalah Jalan Kabupaten, kalau ada yang rusak dan menyebabkan kecelakaan, maka korban laka bisa menuntut Bupati dan Kadis PUPR Mandailing Natal.
Dasarnya..? Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika Jalan Lintas Timur Kota Panyabungan, maka yang dituntut adalah Bupati dan Kadis PUPR Mandailing Natal.
Karena itu, adanya rusak dan berlobang di Jalan Lintas Timur, sebelum korban lebih banyak, sebaiknya Bupati dan Kadis PUPR Mandailing Natal, segera perbaiki jalan rusak disekitar tikungan Simpang Jalan Nusantara Kelurahan Pidoli Dolok.
” Korban di tikungan tersebut sudah banyak, khusus Pengemudi Septor pada malam hari, jangan setelah warga menuntut pihak Pemkab Madina,mengelak dari Tanggungjawab,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR maupun Kabid Bina Marga Dinas PUPR Madina, belum berhasil dikonfirmasi Wartawan(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.
..








