Meskipun Niatnya Untuk Disiplin, Kepsek SMP N 1 Pakantan Salah Menerapkan Aturan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Meskipun Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakantan Kecamatan Pakantan, Hj. Hermawati, untuk menerapkan Disiplin bagi Guru ASN dan PPPK, Kalau melakukan Denda atau pengutipan bagi Guru yang tidak Hadir alias Absen, itu namanya ” Pungli ” Kepala Sekolah sama saja Salah menerapkan Aturan.

” Wah ini jelas, ini yang saya bilang tadi ” Tidak boleh ” Menurut saya, Kepsek SMP N 1 Pakantan salah menerapkan aturan, meskipun niatnya untuk disiplin,” Ujar Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina, Chandra Siregar, Selasa(29/09) di Panyabungan. Terkait adanya aduan Guru ASN dan PPPK tentang kutipan bagi guru yang tidak hadir disekolah.

Alasannya, Denda Rp 10.000/jam dan Rp 50.000/absen itu Pungli. Sebab di PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 8 sudah diatur, hukuman disiplin untuk PNS/PPPK yang terlambat dan absen itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, potongan Tukin/TPP oleh PPK (Bupati), sampai penurunan pangkat.

” Tidak ada satu pasal pun yang bilang Kepsek boleh denda uang tunai, ” ujar Chandra Siregar.

Begitu juga di Permendikbud No.60 Tahun 2011 (yang sekarang jadi Permendikbud No.75/2016) larang pungutan di sekolah negeri. Guru ASN bukan siswa yang bisa didenda uang kas.

Apalagi, Kepala Dinas sendiri sudah tegas ” Tidak ada aturan dari Disdikbud untuk sanksi denda” Jadi pernyataan Kepsek yang bilang “kesepakatan bersama” itu  ” tidak punya kekuatan hukum”. Kesepakatan internal tidak bisa mengalahkan Peraturan Pemerintah.

Serta, Alasan ” Untuk honor invalen & operasional operator” tidak bisa diterima.

Kata Chandra, Honor guru pengganti (inval) dan honor operator itu sudah ada posnya di ” BOS Reguler ” Kalau kurang, sekolah harus ajukan ke Dinas, bukan narik dari gaji guru.

Apalagi nilainya fantastis, ada yang sampai Rp 590.000 sebulan (AG) dan Rp 580.000 (ISH). Itu hampir 20% gaji PPPK.

” Ini merugikan guru dan berisiko hukum untuk Kepala Sekolah,” ujarnya.

Sedangkan,  Bagi guru: Sakit, izin resmi yang sudah ada surat dokter kalau ikut dipotong Rp 50.000 itu pelanggaran HAM.karena Sakit itu hak.

Disebutkan Chandra, Bagi Kepsek Hj Hermawati, Dengan mengakui ada pungutan, beliau bisa kena Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pungli oleh penyelenggara negara, ancamannya pidana. Apalagi ada daftar 8 guru yang didenda dengan nominal jelas, itu sudah jadi barang bukti.

Sebelumnya, rilis yg diterima Wartawan di WhatsApp SMSI Mandailing Natal, Selasa(29/09) Aturan yang mengikat terhadap kedisiplinan Guru Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) terkait sanksi keterlambatan dan ketidak hadiran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Secara hukum penerapan sanksi denda oleh Kepala Sekolah terhadap Guru PNS dan PPPK bukan wewenang Kepala Sekolah selain itu larangan pemungutan liar disekolah juga telah diperkuat dengan adanya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011.

Terkait adanya sanksi pemotongan Rp 10.000 per jam dan Rp 50.000 per Absen di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMP N 1) Pakantan, kuat dugaan sudah menjadi bagian dari Pungutan Liar (Pungli), karena sanksi kepada Guru PNS dan PPPK telah diatur resmi melalui absensi elektronik kedinasan yang ada.

Kepala SMP N 1 Pakantan Hj Hermawati S.Pd, Selasa (29/09/2026) mengakui bahwa ada sanksi denda kepada Guru PNS dan PPPK sebesar Rp 10.000 per jam bagi keterlambatan dan Rp 50.000 per Absen (Alpa).

“Terkait kedisiplinan, terdapat kesepakatan sanksi Rp10.000 bagi keterlambatan dan Rp50.000 bagi yang tidak hadir tanpa keterangan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional guru dan sekolah, termasuk honor pengganti (invalen) serta operasional operator” Jelas Hj Hermawati S.Pd, Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Guru PNS dan PPPK di SMP N 1 Pakantan terdapat sebanyak 8 Orang Guru yang dikenakan sanksi denda dengan nilai bervariasi berdasarkan absen Agustus 2026, seperti berikut ini :

1. NH denda Rp 40.000
2. AM denda Rp 50.000
3. AT denda Rp 110.000
4. AG denda Rp 590.000
5. MWS denda Rp 530.000
6. IS denda Rp 280.000
7. ISH denda Rp 580.000
8. JJ denda Rp 204.000.

Hj Hermawati selaku Kasek SMP N 1 Pakantan mengakui bahwa denda sanksi keterlambatan dan ketidak hadiran di kelola bersama dan juga digunakan untuk honor pengganti ketidak hadiran.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal dr Mhd Faisal Situmorang, Selasa (29/09/2026) menegaskan bahwa tidak ada aturan dari Disdikbud untuk menerapkan sanksi denda kepada Guru PNS dan PPPK, Dia juga mengatakan kemungkinan ini kesepakatan internal sekolah untuk peningkatan disiplin Guru.

“Dinas Pendidikan tidak mengetahui ada sanksi denda di buat Kepala SMP N 1 Pakantan, kemungkinan ini kesepakatan mereka di Sekolah, untuk meningkatkan disiplin Guru, jika memang salah di lanjutkan saja hingga ke penegakan hukum” Tegas dr Mhd Faisal Situmorang selaku Kepala Dinas Pendidikan Madina(Rel/Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan………

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wabup Madina Ajak Travel Umrah Manfaatkan Bandara JHN

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengajak pengurus travel umrah yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk memanfaatkan keberadaan Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution (JHN) dalam…

    Read more

    Continue reading
    Kasek SDN 087 Kembalikan Uang Siswa, Menonton Animasi Murid SD Rp 15.000 – Rp 20.000/ Orang

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengaku heran dan bingung sikap dari sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Mandailing Natal. Kenapa..? Untuk menonton Animasi di tingkat Sekolah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses