WPR Bakal Dapat IPR : Urus Reforma Agraria dan Tanah Ulayat.!

Ilusterasi Tambang Emas, foto hanya pemanis Tulisan.

WPR bakal dapat IPR. Bagus!Tetapi jangan buru-buru merasa urusan selesai.
Sebab legalisasi tambang rakyat bukan hanya soal menerbitkan izin.

Ada pekerjaan yang lebih mendasar:
-urus tanahnya,
-urus ulayatnya, dan
-urus reforma agrarianya.

Pertanyaan pertamanya sederhana:
Tanah yang ditambang itu tanah siapa?
Pemkab Madina sebelumnya mengusulkan 36 lokasi WPR.

Setelah dievaluasi, 15 masih berpeluang diajukan kembali, sementara 21 lainnya belum dapat dilanjutkan.

Dari 21 lokasi itu, 14 terkendala tumpang tindih dengan konsesi PT Sorikmas Mining.
Dua lainnya masuk PIPPIB/kawasan hutan lindung dan lima berada di Wilayah
Pencadangan Negara.

Maka persoalan WPR bukan sekadar soal ada atau tidaknya potensi emas.Ini soal perang petayang mencakup:
-peta WPR bertemu peta konsesi,
-peta pertambangan bertemu peta kawasan hutan, dan
-semuanya harus bertemu dengan peta penguasaan tanah masyarakat, termasuk
tanah ulayat.

Di sinilah legalisasi tambang rakyat memasuki wilayah yang lebih besar daripada sekadar urusan IPR.

PASTIKAN STATUS TANAH
IPR memberi legalitas untuk melakukan kegiatan pertambangan rakyat.Tetapi IPR tidak otomatis menyelesaikan persoalan hak atas tanah.

Sebelum rakyat diberi izin menggali, negara harus memastikan:
-status tanahnya,
-status kawasannya,
-status konsesinya,
-siapa yang menguasai,
-siapa yang memiliki hubungan adat,
dan
-apakah terdapat tanah ulayat di dalamnya.
Kalau tidak, kita hanya memindahkan konflik.

PETI ditertibkan. IPR diterbitkan. Tetapi konflik tanah baru lahir.
Itu bukan penyelesaian !

KERANGKA REFORMA AGRARIA
UU Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan. Salah satu konsekuensinya adalah
lahirnya badan baru di bawah Presiden yang dirancang untuk merencanakan,
melaksanakan, mengawasi, dan membantu penyelesaian konflik agraria.

Namun badan baru ini bukan berarti ATR/BPN selesai bekerja. Pembagian tugasnya justru harus dibuat terang.

Dalam masa transisi, ATR/BPN tetap menjadi basis data dan administrasi pertanahan:
menyiapkan peta, status hak, data bidang, riwayat penguasaan, serta bahan-bahan
pertanahan lainnya.

Sementara badan reforma agraria yang baru berperan mengorkestrasi reforma
agraria yang lintas-kementerian dan lintas-kewenangan, terutama ketika
persoalannya sudah menjadi konflik komunal atau struktural.

Sederhananya:
ATR/BPN menyiapkan data dan kepastian pertanahan.Badan reforma agraria mengorkestrasi penataan dan penyelesaian konflik agraria.

ESDM dan Pemkab menata WPR, IPR, serta tata kelola pertambangannya.Pembagian ini memang masih membutuhkan aturan turunan dan simulasi
kelembagaan.

Tetapi arah kerjanya harus sudah mulai dibangun sejak sekarang.Jangan sampai masing-masing lembaga membawa peta sendiri-sendiri.

JANGAN LEWATKAN 14 TITIK
Ada empat belas lokasi yang bertumpang tindih dengan konsesi Sorikmas tidak
otomatis berarti konsesinya salah.

Tetapi fakta itu harus menjadi alasan untuk melakukan audit ruang dan status
agraria secara terbuka.
Pertanyaannya:
-Bagaimana status konsesinya?
-Bagaimana realisasi kegiatannya?
-Bagaimana status tanah di dalamnya?
-Apakah terdapat tanah ulayat?
-Bagaimana posisi masyarakat yang hidup dan menguasai ruang tersebut?

Jika persoalannya sudah menyangkut masyarakat dengan korporasi, masyarakat
adat dengan pemegang konsesi, atau konflik penguasaan yang bersifat komunal,
maka mekanisme reforma agraria harus masuk.

Bukan untuk memusuhi investasi. Bukan pula untuk menghalangi pertambangan.
Tetapi untuk memastikan setiap garis di peta mempunyai dasar hukum, sejarah
penguasaan, dan subjek yang jelas.

Sebab, tanah ulayat tidak boleh menjadi garis yang paling mudah hilang ketika peta
konsesi, WPR, dan kawasan hutan ditumpangtindihkan.

JANGAN CUMA URUS IZIN
Di titik ini, tuntutan kepada Pemkab Madina harus dibuat jelas.
Pertama, buka peta 36 WPR secara transparan.

Mana 15 yang masih berpeluang diajukan kembali, mana 21 yang terkendala, dan
apa penyebab masing-masing. Publik jangan hanya menerima angka tanpa
mengetahui persoalan di balik angka tersebut.

Kedua, audit 14 titik yang bertumpang tindih dengan konsesi Sorikmas.
Audit itu harus mencakup status ruang, status konsesi, status tanah, sejarah
penguasaan, keberadaan tanah ulayat, serta posisi masyarakat yang hidup dan
bekerja di wilayah tersebut.

Ketiga, petakan tanah ulayat dan penguasaan masyarakat.WPR bukan tanah kosong.

Kalau terdapat ruang hidup masyarakat adat atau tanah ulayat, statusnya harus
dibawa ke meja penyelesaian. Jangan dibiarkan menjadi catatan kaki dalam proses perizinan.

Keempat, bentuk satu meja koordinasi reforma agraria untuk WPR.
Pemkab harus mempertemukan ATR/BPN, ESDM, KLHK jika menyangkut kawasan
hutan, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat adat/ulayat, serta pihak-pihak
terkait lainnya.

Jangan sampai urusan WPR berjalan sendiri, sementara urusan tanah berjalan di
lorong yang lain.

Kelima, siapkan basis data subjek dan objek reforma agraria.Bukan hanya menggambar polygon WPR.

Harus jelas siapa yang menguasai tanah, siapa yang menggarap, siapa yang
memiliki hubungan adat, siapa calon penambang legal, dan bagaimana hubungan
mereka dengan ruang yang akan ditetapkan sebagai WPR.

Keenam, percepat legalisasi tanpa meninggalkan prasyarat sosial, agraria, dan lingkungan.

Yang harus dipercepat bukan hanya izin.
Yang harus dipercepat adalah keseluruhan proses agar legalisasi tidak melahirkan
konflik baru.

CELAH BUMD
Konsep BUMD yang mungkin sudah disiapkan secara matang tidak bisa langsung masuk kerangka awal legalisasi tambang rakyat.

Kita harus memahami bahwa BUMD itu: bukan penerbit atau pemegang IPR.
BUMD juga bukan pemadam PETI. Bukan penyelesaian konflik tanah.

Karena itu, semestinya BUMD masuk setelah ruangnya terang:Status tanah jelas → WPR jelas → IPR jelas → penambang jelas.

Setelah itu, barulah BUMD bisa hadir dan bekerja sebagai infrastruktur ekonomi
tambang rakyat.

Bukan sekadar membeli emas. Tapi, BUMD harus membangun rantai nilai:
Kelembagaan Penambang → Pembiayaan → Teknologi → Produksi → Pengolahan →
Pemurnian → Pemasaran → Hilirisasi.

Dengan begitu, penambang rakyat tidak berdiri sendiri-sendiri di lubang tambang.
Mereka masuk ke dalam ekosistem ekonomi yang memiliki modal, teknologi,
standar produksi, pencatatan, akses pasar, dan posisi tawar.

Emas keluar dari tanah, tetapi nilai tambah tidak boleh ikut keluar dari Madina.

MENUJU EKOSISTEM LEGAL
Karena itu, persoalan PETI jangan lagi dilihat hanya sebagai:
PETI → ditindak → selesai.
Rantainya harus diubah menjadi:
PETI
↓
penindakan
↓
penataan agraria dan tanah ulayat
↓
WPR
↓
IPR
↓
kelembagaan penambang
↓
BUMD
↓
pembiayaan, teknologi, dan produksi
↓
pengolahan dan hilirisasi
↓
pasar
↓
PAD/PNBP
↓
kesejahteraan
Di dalam rantai itu, setiap institusi mempunyai pekerjaan sebagai berikut:

-Satgas menjaga hukum.
-ATR/BPN menyiapkan basis pertanahan dan tata ruang.
-Badan reforma agraria mengorkestrasi reforma agraria dan konflik lintas-
kewenangan.
-ESDM dan Pemkab menata pertambangan serta legalitasnya.
-Masyarakat adat menjaga hak ulayatnya.
-Penambang masuk ke dalam kelembagaan legal.-Dan BUMD mengubah legalitas menjadi kekuatan ekonomi.

Maka, ketika WPR bakal mendapatkan IPR, jangan hanya bertanya: “Kapan izinnya
terbit?”

Tanyakan juga:
-“Bagaimana tanahnya?”
-“Bagaimana tanah ulayatnya?”
-“Bagaimana konflik agrarianya?”
-“Bagaimana nilai tambahnya?”

Sebab, legalisasi tambang rakyat yang baru menghasilkan izin menggali, yang
selesai baru setengah pekerjaan.
Jadi, legalisasi yang tuntas harus menghasilkan:

Hak yang jelas,
tambang yang legal,
lingkungan yang terjaga,
penambang yang berdaya,
nilai tambah yang tinggal di daerah,
dan kesejahteraan yang terasa.
Nah, ketika ada yang kembali bertanya: Apakah WPR bakal dapat IPR? Itu menjadi
desakan berikutnya.

Maka, silakan percepat. Dorong. Kejar. Raih.
Tetapi, bersamaan dengan itu, jangan kesampingkan untuk:
-URUS REFORMA AGRARIA.
-URUS TANAH ULAYAT.
-BUKA PETA WPR.
-AUDIT 14 TITIK YANG BERTUMPAH TINDIH.
-BENTUK MEJA KOORDINASI.
-SIAPKAN BUMD.

Jangan sampai IPR sudah terbit, tetapi persoalan tanah belum selesai.
Dan jangan sampai setelah rakyat boleh menambang secara legal, emasnya tetap
pergi, nilai tambahnya tetap pergi, sementara Madina hanya kebagian lubang dan persoalan.
Dalam horizon tauhid, tanah dan emas bukan sekadar komoditas.Keduanya amanah.

Maka ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak emas yang keluar dari bumi.
Tetapi:
siapa yang terlindungi,
siapa yang memperoleh manfaat,
dan apakah bumi yang dititipkan Tuhan itu dikelola dengan adil.
Tanah terjaga.
Hak rakyat terang.
Tambang legal.
BUMD bekerja.
Nilai tambah tinggal di Madina.
Barulah legalisasi benar-benar berarti(*)

[Gugus Literasi Mandailing Epicentrum]

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ia Ampun.!!! Separah Itukah Tumpukan Sampah di Jalan Nasional Panyabungan..?

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ia Ampun.!!! Separah Itukah Tumpukan Sampah di Jalan Nasional Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, ujar Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina, M.Fikri Hasibuan,S.Sos, Jumat(02/10) di Jalan Merdeka Kayujati…

    Read more

    Continue reading
    Belajar Dari 26 Tahun Layanan Medis di RSU Permata Madina(2)

    Seri 2 dari 5 Artikel — Rumah Sakit Besar Dimulai dari Dalam Ada rumah sakit yang gedungnya semakin besar, tetapi persoalan di dalamnya tidak otomatis menjadi semakin kecil. Ada pula…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses